Bupati Morowali “ Duga” Ada TTD Palsu Dalam Izin Tambang, Anwar Hafid : Harus Ada Pembuktian Forensik

“ Siapa yang bisa buktikan bahwa itu Palsu atau tidak, kecuali yang bersangkutan atau hasil forensik kepolisian yang bisa membuktikan itu. kecuali saya yang bilang dipalsukan , karena sekarang persoalannya mana saya tau bahwa itu Palsu atau tidak, kan saya sudah lupa, dulu karena banyaknya IUP itu kita cabut, nama-namanya saya sudah lupa jenis tanda tanganku juga. saya sudah lupa apa asli atau tidak, jadi keaslianya itu dibuktikan oleh pengadilan kan ,” ujar kepada nesiapost (16/08).

Tampak Ratusan Massa Aksi Bersama Aliansi Tepeasa Maroso saat berkumpul Di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali , Selasa, (18 juli 2023)

Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali –  Bupati Morowali Taslim menduga adanya penerbitan tandatangan palsu dalam Dokumen beberapa Izin usaha Pertambangan (IUP). Penerbitan IUP tersebut muncul kembali dan Tengah menggugat di pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) PL Kota Palu Sulawesi Tengah, Hal itu diungkapkan kepada nesiapost saat ditemui di ruangannya, pada Rabu, (16/08).

Taslim mengemukakan beberapa izin pertambangan itu menggunakan Tandatangan palsu atas nama Bupati Morowali terdahulu Anwar Hafid yang saat ini aktif sebagai Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulteng .

“ Siapa yang berani memalsukan tanda tangan beliau itu, dari IUP IUP yang telah dia Cabut. Hari ini IUP IUP tersebut Kembali dihidupkan, dan itu malah ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi dan itu tanda Tangannya beliau, ” Ungkap Bupati Morowali Taslim.

Taslim berpendapat bahwa terdapat penerbitan izin yang sebelumnya berstatus IUP Eksplorasi pada saat dicabut, kini muncul dan beralih statusnya menjadi Izin IUP Produksi pada saat melakukan gugatan ke PTUN Palu. Ia pun tidak merinci berapa jumlah IUP yang berstatus Eksplorasi pada saat dicabut oleh bupati terdahulu.

” Ada beberapa perusahaan Banyak sekali, dan itu yang menjadi polemik. Dan hari ini mereka melakukan gugatan kepada Pemda di PTUN yang  Menghampiri sudah 80 lebih perusahaan pertambangan yang menggugat kita. Yang notabenenya itu adalah semua  IUP yang pernah dia cabut IUP Exsplorasinya dizamanya pak Anwar , ” Ungkap Taslim.

Dari puluhan Izin tambang yang menggugat saat ini , beberapa izin lainnya telah melakukan banding dan menjadi pemenang dalam gugatan di PTUN PL.

“ Ada lagi yang betul betul  tidak ada, mereka buat dokumen baru, tapi tanda tangan beliau yang ikut dipalsukan, disitulah ini yang perlu konfirmasi pada beliau, sejauh mana sikap dia  dengan tanda tangan yang palsukan itu menghampiri 80 perusahaan, jadi semua yang di PTUN itu kasusnya adalah iup iup yang sudah dicabut, dan dihidupkan kembali, dan ada yang betul dibuat baru, dan itu semua tanda tangan beliau  yang dipalsukan, saya bilang dipalsukan karena tidak mungkin lah beliau mentandatangani,” ungkap taslim kepada nesiapost.

Menanggapi hal tersebut, dikonfirmasi terpisah Mantan Bupati Morowali Dua periode Anwar Hafid mengatakan bahwa iah tidak mengetahui tentang adanya proses curang dalam penerbitan dokumen izin pertambangan yang kini terbit dalam dokumen Negara di kementrian ESDEM.

“ Siapa yang bisa buktikan bahwa itu Palsu atau tidak,  kecuali yang bersangkutan atau hasil forensik kepolisian yang bisa membuktikan itu. kecuali saya yang bilang dipalsukan , karena sekarang persoalannya mana saya tau bahwa itu Palsu atau tidak, kan saya sudah lupa, dulu karena banyaknya IUP  itu kita cabut, nama-namanya saya sudah lupa jenis tanda tanganku juga. saya sudah lupa apa asli atau tidak, jadi keaslianya itu dibuktikan oleh pengadilan kan ,” ujar kepada nesiapost (16/08).

Anwar menambahkan, selama proses gugatan yang dilayangkan , pihaknya tidak menemukan adanya penyimpangan yang disebutkan oleh bupati aktif Taslim. Ia pun menyebutkan pada proses gugatan itu sejak awal telah ditelisik keabsahan dokumennya sebelum proses banding dan penerbitan kasasi serta amar putusan yang dilakukan oleh penggugat dalam hal ini pemilik izin perusahaan pertambangan khusus di kabupaten Morowali dan Morowali utara.

” Waktu dipengadilan saja saya tidak pernah dipanggil untuk mengatakan palsu atau tidak, tidak pernah diundang pengadilan, nah setelah pengadilan mengatakan bahwa gugatan para pemohon itu diterima otomatis secara Hukum semua berkas mereka itu benar, dan itu keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan Hukum pasti. kalau Pemda keberatan bahwa itu keputusan pengadilan itu tidak memuaskan Pemda, harusnya Pemda naik banding kan begitu, tapi kenyataanya Pemda banyak  tidak banding, kira kira begitu. jadi sebenarnya dalam urusan ini kita tidak bisa mau menyalahkan siapa-siapa karena saya sudah melaksanakan kewajiban saya, mencabut izin yang tidak aktif dan sebagainya waktu itu,” ungkap Mantan Bupati Morowali Anwar Hafid.

Pengadilan mengatakan bahwa kenapa perusahaan menang dalam gugatan PTUN karena berdasarkan penelitian administrasi oleh pengadilan bahwa yang mereka Gugat ini, mereka benar sehingga dikabulkanlah permohonan mereka untuk supaya meminta Pemda morowali mendaftarkan IUP perusahaan mereka ke kementrian ESDM kan begitu amar putusannya. jadi saya ulangi yang mereka Gugat itu adalah Pemda Morowali atas keputusan Pemda Morowali mencabut izin, siapa Pemda Morowali yang mencabut izin, ya saya waktu itu Tahun 2013, karena kewenangan itu masih saya, kalau Bupati sekarang tidak punya kewenangan lagi mencabut atau membuat izin. Kalau dizaman saya bisa mencabut bisa menerbitkan karena amanah UU begitu,ungkap anwar pula.

“ Nah skarang kalau dibilang itu palsu atau tidak, saya sendiri, saya tidak bisa bilang palsu atau tidak karena sampai hari ini tidak ada juga yang datang kesaya, bahwa ini bagaimana pak. Nah bupati skarang juga tidak bisa disalahkan juga, dia kan digugat tapi bukan dia yang bersalah sebenarnya. Dia digugat karena Pemdanya bukan bupatinya begitu sebenarnya kedudukannnya.  jangan sampai juga bupati salah paham begitu jangan sampai dia mengagap bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dan dia tidak ada kesalahan  apa-apa,” pungkas anwar.

“ Kemudian amar keputusan pengadilan PTUN bahwa memerintahkan bupati morowalin untuk mendaftarkan IUP itu ke Minerba kan begitu amar putusan itu khusus perusahaan yang menang dipengadilan PTUN. Tapi Kan tidak semua juga perusahaan menang diPTUN ada juga gugatan perusahaan  yang kalah. Jadi dulu itu,  kan Pemda itu kita punya buku register waktu itu banyak cuman waktu itu kan’ Dinas ESDM ini kan beberapa kali pindah kantor kemudian dokumen-dokumen kita itu banyak tercecer, kemudian pernah juga diambil dokumen kita sama Bareskrim waktu proses pencabutan itu, Jadi proses pencabutan IUP pada waktu itu bukan cuman saya ada juga timnya dan itu melibatkan semua pihak sehingga waktu itu kita cabutlah, Terang anwar hafid .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *