Oleh Chandra kirana, SH, CP.NNLP, CH CHt, CM.NNLP
(Advokat/Ketum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia)
Sah-sah saja bilamana ada pihak yang memunculkan wacana perihal mengajukan Hak Angket, di mana hal tersebut sebenarnya tidak lazim dilakukan dalam persengketaan politik.
Hak angket merupakan bagian dari salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bila mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Hak Angket setidaknya harus diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi yang ada di DPR.
Mekanismenya, usulan Hak Angket disampaikan oleh fraksi pengusul kepada pimpinan DPR. Usulan tersebut baru akan resmi menjadi Hak Angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR, bukan hanya oleh pengusul dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul Hak Angket tersebut. Bila diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi yang ada di DPR. Akan tetapi, bila ternyata DPR menolak usulan Hak Angket, maka Hak Angket itu tak dapat diajukan kembali.
Jika ada yang mempertanyakan, kenapa partai bisa menang, sementara Capres pilihannya kalah? Jawabnya sangat sederhana, yakni kader partai belum tentu memperjuangkan Capres pilihan partainya.
Selain itu, Capres pilihan partai belum tentu diusung dan disosialisasikan oleh seluruh kader partai maupun yang jadi Caleg pada Pemilu 2024 serentak. Sebab, masing-masing Caleg pasti sibuk mensosialisasikan diri di Dapilnya ketimbang memperjuangkan orang lain (Capres).
Begitu juga masyarakat pemilih, pilihan Caleg dari partai yang berbeda tentunya ditinjau pada tingkatan masing-masing calon anggota dewannya. Tidak terpaku pada Caleg satu partai, apalagi pemilih diduga telah dibayar oleh oknum Caleg. Tindakan kurang terpuji itu, sangat berpengaruh pada kertas suara, dimana tidak ada pilihan Capres, tidak ada pilihan partai tapi hanya memilih figur Caleg dimaksud.
Terkait sengketa hasil pemilu, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Selain itu, ada pula ketentuan sengketa Pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Pasal 74 ayat (3) UU MK berbunyi:
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional,”
Jadi, dalam hal sengketa Pilpres, pemohon adalah pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) peserta Pemilu. Permohonan diajukan untuk menggugat penetapan pasangan calon (Paslon) yang masuk pada putaran kedua maupun Paslon terpilih Cpres dan Cawapres.
Dalam hal permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dengan bukti data dan saksi yang dapat menguraikan bukti yang disertakan.
Pemohon harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.











