Sulteng.MorUt.Nesiapost.com – Kejaksaan Negeri Morowali Utara menggelar konferensi pers di aula kejaksaan terkait penangkapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berinisial B (39), seorang mantan kepala desa di Desa Towara, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmudin SH, MH, mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2024, terkait dugaan korupsi Dana Desa selama masa jabatannya antara tahun 2016-2018.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta akibat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.,” ungkap kepala Kejari Morowali Utara dalam Konferensi Persnya Di Aula Kejaksaan Morut, Sabtu,(26/10/2024).
Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palu, terdakwa dijatuhi hukuman 3 Tahun 6 bulan. Namun, tidak puas dengan putusan tersebut, ia melakukan banding, yang kemudian memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu.
Terdakwa melanjutkan upaya hukum dengan kasasi, yang akhirnya menghasilkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 534 K/Pid.Sus/2024 pada 6 Februari 2024, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Tindak lanjut penegakan hukum dilaksanakan setelah Kejaksaan menerima informasi bahwa terdakwa kembali ke desa untuk persiapan pernikahan anaknya.
“Kami berusaha untuk mendiskusikan tetapi terdakwa tidak menghindahkan panggilan kami, Pada 18 Oktober, tim melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terdakwa di Desa Molores. Setelah lima hari mengintai, pada 26 Oktober, tepat 13:30 tim penangkapan berhasil menangkap terdakwa di PT. ANA saat sedang melakukan rapat.,” ungkap Mahmud dalam keterangan persnya.
Terdakwa kini terjerat pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (MN/rn)











