Dihimpun oleh : M. Jaya, S.H., M.H., M.M.
Benarkah NKRI tidak dalam keadaan baik baik saja? Berdasarkan sinyalemen dari Bapak Sulaiman Pontoh bahwa Negara kita dalam keadaan tidak baik baik saja karena buruknya sistem hukum dan pendapat pihak lain, bahwa Negara kita dalam keadaan kacau dan merupakan “Lawless Country”.
Untuk sampai kepada kesimpulan tersebut, mari kita baca dan amati beberapa penjelasan di bawah ini sebagai berikut:
Negara adalah suatu organisasi atau entitas politik yang memiliki otoritas dan kekuasaan untuk mengatur dan memerintah wilayah serta penduduk yang berada di dalamnya. Negara memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, memberikan pelayanan publik, serta melindungi hak dan kebebasan warga negaranya.
Untuk berdirinya suatu negara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Wilayah: Negara harus memiliki wilayah yang jelas, baik itu daratan, perairan, dan udara yang diakui oleh negara-negara lain. Wilayah ini menjadi tempat tinggal bagi penduduk negara tersebut.
2. Penduduk: Negara harus memiliki penduduk yang tetap, yaitu sekumpulan individu yang hidup bersama dalam wilayah negara tersebut dan menjadi warga negaranya.
3. Pemerintahan: Negara harus memiliki pemerintahan yang sah dan berfungsi. Pemerintahan ini bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, serta menjalankan fungsi-fungsi negara, seperti pembuatan undang-undang, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
4. Kedaulatan: Negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam negeri maupun luar negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan ini mencakup kedaulatan internal (mengatur urusan dalam negeri) dan kedaulatan eksternal (hubungan internasional).
5. Pengakuan dari Negara Lain: Meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak, pengakuan dari negara lain sangat penting untuk keberlangsungan dan keabsahan suatu negara. Pengakuan ini membantu negara baru untuk menjalin hubungan diplomatik, perdagangan, serta kerja sama internasional.
Dari pertanyaan di atas, Sistem hukum sering dianggap sebagai salah satu sub-sistem dari pemerintah.
Dalam sebuah negara, pemerintah terdiri dari berbagai sub-sistem yang bekerja sama untuk mencapai tujuan negara. Sub-sistem ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem sosial.
Sistem hukum berfungsi untuk :
- – Menetapkan aturan dan peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat.
- – Menyelesaikan konflik dan sengketa hukum.
- – Menegakkan hukum melalui lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
- – Melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara.
Sebagai sub-sistem, sistem hukum berinteraksi dengan sub-sistem lainnya untuk menciptakan keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Misalnya, sistem hukum dapat mempengaruhi sistem ekonomi melalui undang-undang yang mengatur perdagangan dan bisnis, atau sistem sosial melalui undang-undang yang mengatur hak asasi manusia.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, NKRI dapat dikualifikasikan dalam keadaan baik baik saja, walaupun masih membutuhkan kerja keras komitmen dan political will yang kuat dan implementatif dari pemegang kekuasaan, khususnya dan stakeholders lainya, untuk melakukan reformasi mutatis mutandis terhadap pelbagai aspek, khususnya penegakan hukum dan keadilan.
Jakarta 20 Januari 2025











