Nesiapost.Com.Sulteng.MOROWALI – Terkait persoalan konflik lahan di wilayah Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir (Bungser), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dikatakan praktisi hukum senior M. Jaya, SH, MH.MM, bahwa masalah tersebut harus ditangani secara aturan hukum, dan dukungan pemerintah setempat.
” Kolaborasi antara petani, pemerintah, dan investor asing sangat penting untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Petani harus diberdayakan agar perjuangan hak-hak mereka tercapai, sementara pemerintah harus memastikan perlindungan dan dukungan yang memadai, ” ujar M Jaya Kepada nesiapost.com di Jakarta, baru-baru ini.
Jaya selaku penggiat hukum yang juga Dewan Pakar DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakbar menegaskan, untuk memberikan kepastian hukum kepada warga setempat, petani dapat membentuk serikat bersama dalam hal perkuat posisi keberadaan dan hak – hak warga dalam menyelesaikan permasalahannya.
” Petani dapat membentuk kelompok, atau serikat untuk memperkuat posisi mereka dalam negosiasi dan advokasi. Kelompok yang solid memiliki suara yang lebih kuat dalam menyuarakan hak dan kepentingan mereka, ” kata Jaya.
Agar tidak menjadi konflik berkepanjangan, lanjutnya, petani setempat seyogyanya perlu mendapat edukasi dan informasi, khususnya tentang hak-hak mereka , serta edukasi tentang dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan. Diharapkan, pendidikan dan pelatihan mengenai hak asasi manusia dan lingkungan juga penting untuk diketahui.
“Perlu kiranya mengajukan gugatan hukum, Jika terjadi pelanggaran hak terhadap petani. Agar proses hukum maksimal, hendaknya mencari bantuan hukum, sekaligus konsultasi dengan organisasi bantuan hukum atau LSM, agar terbantukan,” saran Jaya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam hal menangani persoalan tersebut, dibutuhkan pula peran serta pemerintah guna mendukung keadilan bagi warga setempat. Selain melakukan dialog dan negosiasi, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan serta dukungan bagi warga dan perusahaan asing agar tercipta keadilan sosial bagi masyarakat Sulteng.
“Komunikasi antara investor asing dan pemerintah harus dilakukan untuk mencari solusi bersama, yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Negosiasi dapat mencakup kompensasi yang adil, atau pengembangan program kesejahteraan bagi petani,” kata Jaya.
Ditegaskan, peran serta pemerintah dalam hal perlindungan hukum, hendaknya harus memastikan bahwa, peraturan yang melindungi hak-hak petani diterapkan dengan tegas. Termasuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Sebagai Dewan Pakar DPC PERADI Jakbar yang juga advokat, Jaya berharap pemerintah setempat mengawasi aktivitas pertambangan untuk memastikan, bahwa investor asing mematuhi peraturan lingkungan dan sosial. Di antaranya, mencakup inspeksi rutin, dan penegakan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Selain itu pula, katanya, peran pemerintah diharapkan dapat menyediakan bantuan finansial dan teknis untuk membantu petani yang berdampak. Bisa berupa program pelatihan, akses ke teknologi pertanian, atau bantuan dalam mencari lahan alternatif.
“Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, pemerintah setempat harus mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Termasuk bekerja sama dengan investor guna mengembangkan program-program yang menguntungkan masyarakat setempat,” pungkas M. Jaya.
Diketahui sebelumnya, Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Morowali (IP2MM) bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB), melakukan unjukrasa menuntut tiga perusahaan yang beraktifitas di atas lahan masyarakat Desa Torete. Aksi ini dilakukan di depan Kantor PT. IJM , Kamis (6/2/2025).
Protes ini ditujukan kepada salah satu Korporasi Nikel yang berstatus Perusahaan Milik Asing (PMA), yakni PT. Raihan Catur Putra (RCP) dan perusahaan Nikel PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) yang kini diakusisi oleh PT. Batu Licin Enam Sembilan (BES) yang terletak di Desa Torete, Kecamatan Bungku Persisir (Bungser) Kabupaten Morowali, Sulteng.
Menurut kordinator lapangan aksi yang juga Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite (GRD KK-MOROWALI) Amrin, tindakan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk protes guna menuntut pertanggung jawaban pengrusakan kebun warga yang berada di atas lahan milik PT. RCP. (Rina)











