Jadikan SEMA Cegah Perbuatan Nakal Oknum Hakim

Oleh : Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum – Praktisi Hukum

Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum. (Doc.istimewa).

Jakarta, Nesiapost.com – LAGI, oknum hakim nakal yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), MAN, baru-baru ini diberangus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi kasus suap ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) senilai Rp. 60 miliar. Juga di gelandang tiga oknum hakim yang mengadili serta dua oknum pengacara (MS dan AR) dan WG panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, kasus suap ini terjadi ketika MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, dan diduga mengatur proses kenakalan tiga oknum hakim yang mengadili, yakni Dy, ASB dan AM agar menjatuhkan putusan onslag (onslag van rechtsvervolging) terhadap terdakwa. Yakni, melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, meski terbukti melakukan perbuatan tapi bukan tindak pidana. Dengan kata lain, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Kasus ini melibatkan tiga pimpinan korporasi besar minyak goreng.

Penangkapan terhadap ketua pengadilan dan para hakim yang mengadili perkara pidana oleh Kejagung bukan kali ini saja. Di akhir tahun 2024, juga telah ditangkap Ketua PN Surabaya dan tiga oknum hakim yang mengadili proses persidangan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Selain itu ditangkap pula oknum pengacara LR yang terlibat.

Rentetan kasus suap yang melibatkan hakim nakal dalam kurun waktu hanya beberapa bulan, memunculkan keprihatinan masyarakat luas di negeri ini. Betapa tidak, hakim yang seharusnya diteladani, dan menjadi harapan bagi pencari keadilan, justru malah melukai kepercayaan publik. Di samping tentunya, mencederai dan permalukan hakim yang berkerja secara profesional, jujur dan berintegritas dalam tugasnya.

Lantas, kerap terjadi tindakan hakim nakal dengan berbagai modus, di antaranya yang cukup popular adalah penyuapan, apakah ada yang kurang dalam hal pengawasan terhadap profesi hakim di negeri ini?

Secara rasional dan logis, rasanya tidak semestinya hakim melakukan praktik kurang terpuji seperti itu. Sebab, profesi hakim selain harus berhadapan dengan ketentuan hukum seperti UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dibuat bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No.047 Tahun 2009, juga terikat oleh berbagai ketentuan lain seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pengawasan hakim yang mengatur pedoman dan petunjuk dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Belum lagi adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK Ketua MA) No. 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan Di bawahnya. Ditambah lagi peraturan KY No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Artinya, peraturan itu KY dapat melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim untuk memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bahkan KY dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap para pelanggar kode etik tersebut. Ketentuan yang dikeluarkan KY bukan saja bersifat administratif, tapi juga tindakan sesuai ketentuan hukum bagi hakim nakal.

Rekruitmen

Banyaknya rambu peraturan bagi hakim, seharusnya profesi yang satu ini lebih banyak sadar, bahwa perbuatan nakalnya itu menyalahi aturan. Namun ternyata, rambu tetaplah rambu, dibuat untuk dilanggar sepertinya. Oknum hakim itu lebih peduli mengisi pundi-pundi uangnya daripada patuh terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang mengikat.

Rentetan peristiwa hakim nakal harus menjadi perhatian serius Ketua MA untuk segera bisa mencari akar penyebab timbulnya keberanian melakukan perbuatan tercela tersebut. Tidak ada alasan pembenaran, bahwa tindakan itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia.

Dikahwatirkan bila dibiarkan berlarut tindakan nakal oknum hakim tersebut dapat mencederai perasaan para hakim lainnya yang berkarakter baik, jujur dan berintegritas tinggi. Di mana ketika menjalankan tugasnya secara independen tanpa bisa dipengaruhi ketika memberikan keadilan bagi pihak yang berperkara. Hakim yang jujur dan berintegritas justru harus dijaga dan mendapat perhatian atas kariernya oleh Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, apakah masalah hakim nakal itu terkait mekanisme rekruitmen karier hakim yang menjadi penyebabnya? Jika benar, maka haruslah segera dirubah, agar dapat menimbulkan efek jera bagi oknum hakim nakal. Jika terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan Gratifikasi, untuk itu haruslah dijatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan ditambah 1/3 melalui ketentuan SEMA yang mengikat secara hukum. Artinya, SEMA bukan saja menerapkan administrasi tapi juga sanksi pidana merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, bukan sebatas himbauan kepada seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, tapi adanya pengikatan hukum. Dengan begitu SEMA diharapakan dapat mencegah perbuatan tercela yang dilakukan oknum hakim nakal. Kita Tunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *