Kanwil Imigrasi Sulteng Sidak Dua Perusahaan Di Bungser Morowali Yang Pekerjakan 400 TKA

Tampak Smelter Pemurnian Transon Group Di Wilayah Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, (Doc.Nesiapost).

Nesiapost.Com.Suteng.Morowali  – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan.Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan langsung terhadap orang asing di kawasan industri strategis Kabupaten Morowali, yang dilaksanakan pada 16–18 Juni 2025.

Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, dan menyasar dua perusahaan di sektor pemurnian logam, yaitu PT Morowali Smeltindo Selaras (MSS) dan PT Transon Bumindo Resources (TBR). Kedua perusahaan tersebut mempekerjakan hampir 400 tenaga kerja asing, perusahaan tersebut terletak Di wilayah Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali,Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan pengecekan dokumen keimigrasian, memverifikasi izin tinggal, dan menelusuri data administratif seluruh tenaga kerja asing di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran berat, namun tercatat sejumlah catatan administratif, seperti perlunya penataan dokumen secara lebih rapi dan sistematis oleh pihak perusahaan.

“ Langkah ini bukan semata penegakan hukum, tetapi bagian dari pembinaan untuk mendorong kepatuhan. Kami ingin memastikan bahwa aktivitas warga negara asing di kawasan industri berjalan secara legal, tertib, dan memberi dampak positif bagi daerah,” ujar Arief.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pengaktifan kembali Forum Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Morowali sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian.

Kegiatan pengawasan ini ditutup dengan konsolidasi hasil dan penyusunan rekomendasi untuk tindak lanjut, seperti pembinaan internal perusahaan dan verifikasi berkala oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai.

Dengan kegiatan ini, Kanwil Imigrasi Sulawesi Tengah menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tertib administrasi keimigrasian dan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia sesuai koridor hukum yang berlaku.(RIN)

(Sumber : Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *