Nesiapost.com.Sulteng – Sengkarut persoalan pelabuhan Jetty milik Perusahaan tambang PT Tiran Indonesia (TI) terus bergulir. Izin Penempatan pelabuhan tambat tongkang yang terletak didesa Matarape,Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali batas Sulteng dan sultra hingga saat ini perizinannya masih berada diwilayah kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait persoalan tersebut, Ketua DPR Morowali Kuswandi bersama Pemda setempat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama managemen PT TI rabu 11 mei 2022, mengungkapkan bahwa sikap pemda morowali akan terus meminta agar pihak PT Tiran menyelesaikan permasalahan tersebut.
“ dalam draft rapat dengar pendapat kita sudah kemukakan beberapa poin yang harus dilakukan oleh pt tiran adapun persoalan izinnya pihak pemda akan menunggu dan terus memantau”, ujar kuswandi via telpon kepada media nesiapost , Jumat,(13/05).
Sementara itu, hasil dalam draf poin RDP tertuang, bahwa pemda morowali akan menutup aktivitas PT. Tiran Indonesia sementara sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu, akan melakukan pengawasan secara masif oleh pihak kepolisian ,TNI,dan kejaksaan negri morowali, terhadap aktifitas bongkar muat or tambang nikel yang dilakukan PT TI di Desa Matarape.
Lebih lanjut, Hasil dari draf RDP juga tertuang dimana pada rapat sebelumnya yang di gelar di swissbel hotel pada 22 april 2022 pihak pemda bersama PT Tiran telah menyepakati beberapa poin.
diantaranya,terkait komitmen pengajuan izin tersus harus melalui pemda morowali, selain perihal pembayaran pajak mineral bukan logam, pihak perusahaan juga akan tetap mematuhi kaidah lingkungan dibatas wilayah kabupaten morowali.
“ bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, yang tertera pada poin tiga diatas bahwa pt Tiran Indonesia telah terbukti pengakuannya secara sah dan sengaja, melakukan aktifitas bongkar muat atau telah membangun terminal khusus di Desa Matarape, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi tengah , yang tidak terlebih dahulu membuat izin, sehingga dipastikan PT TI, tidak memiliki izin terminal khusus didesa matarape, “ kutib dalam berkas Draf RDP yang diterima nesiapost.
Pada draf itu juga menyatakan, bahwa berdasarkan bukti yang didapat oleh Tim DPRD Morowali dalam peninjauan lapangan dan investigasi terkait PT TI , telah didapatkan surat dari Dinas Perikanan tertanggal 11 maret 2019 perihal informasi lokasi pemanfaatan laut yang ditunjukan kepada direktur PT. Tiran Indonesia perihal permohonan peta zonasi kegiatan pembangunan terminal khusus didesa lameruru kecamatan langkikima kabupten konawe utara propinsi sulawesi tenggara,” dikutib dalam draf RDP tersebut Rabu, (11/05).
Sementara itu, dikesempatan lain dihubungi awak media nesiapost, Bupati Morowali Taslim menambahkan hasil dalam rapat RDP tersebut sudah final dan harus dilaksanakan, untuk terkait pal batas wilayah pemda morowali tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“ sikap pemda morowali sudah final hasil RDP semua sudah tertuang tidak ada persoalan lagi,” ujar Bupati, kepada Nesiapost saat dikonfirmasi via handphone, jumat,(13/05).
Terkait berita ini pihak media Nesiapost mencoba mengkonfirmasi melalui bidang hukum PT TI Hasrun melalui pesan whatsaap ia menyatakan akan mempelajari berkas draft tersebut.











