Nesiapost.Com.Sulteng – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) , menggelar rapat bersama perwakilan warga Desa Torete, yang dihadiri sejumlah Tim OPD teknis, gelar rapat tersebut dilaksanakan diruang rapat Dinas ESDEM sulteng, Selasa, 25 November 2025.
Tim satgas mengatakan pertemuan ini dilakukan guna menindaklanjuti tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah Aliansi mahasiswa FMPST yang tergabung bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB), GRD – KK Morowali, IMA sulteng-Makassar, dan FMN, yang digelar pada senin 24 November 2025 didepan kantor Gubernur Sulteng.
Lebih dalam protes tersebut mengemukakan, terdapat dugaan pengrusakan lingkungan dan kriminalisasi warga yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tambang PT Teknik Alum Service (TAS) yang ada di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Satgas PKA, Eva Susanti Bande, mengatakan rapat hari ini merupakan tindakan respon cepat atas aduan masyarakat.
” Selain membahas konflik agraria di Desa Torete, kami juga akan mendalami kasus kriminalisasi terhadap satu orang warga atas nama Arlan Dahrin,” Tegas Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Susianti Bande.
Lebih lanjut, dari hasil pertemuan tersebut, tim satgas nantinya akan melakukan analisis mendalam terlebih dahulu, khususnya terkait kesesuaian ruang dan potensi kerusakan lingkungan sebelum melakukan peninjauan dilokasi sengketa, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur, jelas eva pula.
Adapun Perwakilan masyarakat, ketua A-MTB Arlan Dahrin, mendesak agar pemerintah provinsi segera mengevaluasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT TAS dan mengakomodir hak-hak masyarakat yang diabaikan perusahaan.
Arlan memaparkan bahwa objek sengketa mencakup lahan seluas 51 hektar yang secara fisik dikuasai masyarakat dengan berbagai macam tanaman. Tanah tersebut ada yang mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagian lainnya tanpa dokumen resmi. “Kami menganggap perusahaan tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah ini,” kata Arlan di hadapan peserta rapat.
Pihaknya juga menolak tawaran ganti rugi yang dinilai sepihak dan tidak sesuai kesepakatan, dengan harga yang dipatok perusahaan hanya Rp10.000 per meter persegi.
” Ini tidak adil dan merugikan masyarakat,” katanya. Total dana itu sebesar Rp.4 miliar lebih, dan mengalir ke rekening oknum pemerintah desa. Kini, oknum yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian, ungkap arlan.
Arlan juga menyoroti ancaman kerusakan dan hilangnya hutan mangrove akibat aktivitas PT TAS. Hutan mangrove selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian warga, karena kerang berkembang baik di sana.
Dalam kesempatan yang sama, Zainal Arief, Penelaah Teknis Kebijakan dari Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, mengonfirmasi bahwa PT TAS memiliki izin lingkungan yang diterbitkan atas nama Gubernur pada 9 April 2019. Termasuk, untuk kegiatan pertambangan dan rencana pembangunan smelter nikel.
Namun, Zainal menegaskan, jika terjadi pengrusakan seperti yang disampaikan perwakilan warga, sudah pasti melanggar tata kelola lingkungan. Zainal menyoroti pentingnya persetujuan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat pada setiap aktivitas perusahaan di wilayah desa. Apabila prosedur ini dilanggar atau ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, patut diduga perusahaan melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Mashudi, Penyelidik Bumi Dinas ESDM, menjelaskan PT TAS memiliki konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.301 hektar di Desa Torete dan Desa Buleleng sejak tahun 2009. Ia menekankan jika ada aktivitas tanpa izin atau adanya ketidaksesuaian praktik dengan izin yang dimiliki maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran yang patut diperiksa.
Sementara itu, Salman Ruslan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, menambahkan telah ditemukan potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat, karena di sana ada potensi ekonomi yang besarbesar, ungkapnya.
” Salah satunya adalah pengambilan kerang oleh warga setempat. Secara tata ruang, Desa Torete diperuntukkan bagi pemukiman, industri dan kawasan lindung, yang kesesuaian tata ruangnya akan diperiksa melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menindaklanjuti aduan tersebut, rapat ini mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan menjadwalkan peninjauan lapangan pada Kamis, 11 Desember 2025. Namun sebelumnya akan ada rapat koordinasi pra-peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, dan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Kehutanan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan Morowali. serta Gakkum Kehutanan dan Gakkum Lingkungan Hidup. ( Sumber Rilis Satgas PKA).











