PT MSM Di Duga Rambah Kebun Warga Desa Torete , Ricard ” Kami hanya Pembuatan Hauling Dan Penimbunan Jetty “

" Kalau bertanya masalah PSM , ibu tidak akan dapat informasi yang jelas karena saya juga tidak tahu progresnya sampai dimana karena kami cuma owner, " Terang Ricard saat di konfirmasi Via Handphone, Senin (20/05).

Nesiapost.com.Sulteng.Morowali.Sulteng – Sejumlah Warga Desa Torete melakukan aksi protes di Jalan Hauling Milik Hj. karlan Dg Manessa yakni PT. Putra Sulawesi Maining (PSM) yang berada Di Desa Lafeu Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Kamis, (11/05).

Di konfirmasi terpisah beberapa warga desa torete yang ikut melakukan aksi tersebut mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan siap melakukan kompensasi jika adanya surat kepemilikan dan penyelesaian tapal batas.

” Kebun kami akan dibayar jika ada alas hak dan penyelesaian tapal batas, begitu gambarannya pak ricard , inikan kita sudah melayangkan surat somasi dan permintaan RDP ke DPRD Morowali ” Ujar salah satu warga yang tidak ingin identitasnya disebut.

Di konfirmasi terpisah, Ricard salah satu Managerial Mewakili PT PSM mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut karena pihaknya hanya bekerja sebagai humas pada PT MSM. Ia juga mengakui kegiatan yang dilakukan hanya sebatas membuat jalan Hauling dan penimbunan Jetty Tersus milik PT. Indo Berkat.

” Kalau bertanya masalah PSM , ibu tidak akan dapat informasi yang jelas karena saya juga tidak tahu progresnya sampai dimana karena kami cuma owner, ” Terang Ricard saat di konfirmasi Via Handphone, Senin (20/05).

Meski hanya sebagai Owner PT PSM Diketahui dalam daftar minerba PT MSM tercatat sebagai perizinan IUP OPK Angkut – Jual Mineral Logam sejak 27 Juni 2022 dan berakhir 27 Juni 2027.

Dalam perizinan tersebut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan (IUP OPK Angkut Jual) hanya diberikan khusus untuk melakukan kegiatan, membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Sementara areal yang di kelolahnya merupakan  Milik IUP PT. PSM yang berada di dua wilayah desa Torete dan Desa Lafeu sesuai SK 540.3/SK 004/DESDM/ XII/2013. Berstatus IUP Produksi Nikel yang berakhir pada 2033 dengan luas wilayah 650 Ha. memiliki Status lahan Di Atas Wilayah APL dan HPT. (R/R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *