NESIAPOST.COM.Sulteng.Morowali – Bupati Morowali Taslim mengungkapkan sebanyak kurang lebih 80 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Sulawesi Tengah gugatan ini dilayangkan pada Tahun 2020 hingga 2021. Hal tersebut diungkapkan kepada nesiapost saat ditemui dikantor Bupati Morowali ,Selasa, (15/08/2023).
“ Morowali dan Morowali utara itu kita punya banyak dokumen yah, tetapi hari ini, kemudian perusahaan itu seakan akan aktif lagi. dengan mereka memperlihatkan kita bahwa mereka punya IUP OP. seperti itu yang rancunya yang tanda tangan itu, menggunakan namanya Anwar Hafid ( mantan Bupati Morowali ), ini yang perlu anda klarifikasi kepada beliau. siapa yang berani memalsukan tanda tangan beliau itu dari IUP IUP yang telah dia Cabut hari ini,” Ungkap Bupati kepada Nesiapost, (15/08).
Lebih lanjut, Taslim mengemukakan terdapat banyak kerancuan dalam proses kembalinya IUP –IUP yang sebelumnya telah dicabut khususnya yang terbit di kecamatan Bungku Tengah. Dimana beberapa izin usaha yang masih berstatus eksplorasi dan telah dicabut kini muncul dan berstatus IUP Produksi.
“ Yang rancunya, yang dicabut itu, kemudian hari ini, itu hidup, dan ditingkatkan menjadi IUP OP dan masih tanda tangannya beliau. yang bertepatan beliau bupatinya . sehingga belum ada bupati lain yang kemudian punya tanda tangan selain beliau baik mencabut dan menghidupkan,” ujarnya pula.
“ ini bukan 12 IUP loh, 80 lebih perusahaan pertambangan mulai mengugat Pemda, itu dari Tahun 2020, 2021 sampai saat ini, sudah ada yang putus, dan kalau kami kalah kami banding, ” Ungkap Taslim pula.
Meskipun Ia tidak merinci Koorporasi Izin Tambang mana saja yang kini menggugat pemerintah morowali di Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi Sulteng, pihak nesiapost mencoba menelusuri gugatan perizinan di PTUN PL , terdapat diantaranya.
- Putusan PTUN PALU Nomor 3/G/TF/2022/PTUN.PL, Tanggal 11 Agustus 2022 , CV. IKS BUKIT NAGA MAS VS BUPATI MOROWALI.
- Putusan PTUN PALU Nomor 74/G/TF/2022/PTUN.PL. Tanggal 23 Nopember 2022, PT. Bangun Mahkota Perkasa VS Bupati Morowali.
- Putusan PTUN PALU Nomor 110/G/TF/2022/PTUN.PL. Tanggal 22 Desember 2022 , PT. TRIJAYA MAKMUR NUSANTARA VS BUPATI MOROWALI.
- Putusan PTUN PALU Nomor 90/G/TF/2022/PTUN.PL. Tanggal 21 Desember 2022, PT. SURYA KUALITA TEKNIK VS BUPATI MOROWALI
- Putusan PTUN PALU Nomor 86/G/TF/2022/PTUN.PL. Tanggal 22 Desember 2022, PT.KARTIKA ARTHA SENTOSA VS BUPATI MOROWALI.
- Putusan PTUN PALU Nomor 85/G/TF/2022/PTUN.PL. Tanggal 12 Desember 2022, PT. PANCA ARTHA LESTARI VS BUPATI MOROWALI.
- Putusan PTUN PALU Nomor 80/G/TF/2022/PTUN.PL. Tanggal 1 Desember 2022, PT. CAHAYA MEDAMA MINING VS BUPATI MOROWALI.
- Putusan PTUN PALU Nomor 14/G/TF/2023/PTUN.PL. Tanggal 21 Juni 2023, PT. FAJAR USAHA SEJAHTERA VS BUPATI MOROWALI.
- Putusan PTUN PALU Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.PL. Tanggal 26 Mei 2023, PT.SAIMO SATRIA SAKTI VS BUPATI MOROWALI











