Jakarta, Nesiapost.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pimpinan Bawono Effendi menunda sidang gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, lantaran adanya penambahan tergugat serta kurangnya dokumen berkas gugatan penggugat, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
“Sidang ditunda sampai 12 Februari 2025 dengan agenda penetapan pencabutan kelengkapan berkas perkara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel yang mengadili gugatan perdata putra pemilik Prodia terhadap AKBP Bintoro dan dua anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana serta advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Hery, di persidangan (5/2/2025).
Menurut Pahala Manurung, kuasa hukum AN, pencabutan bersifat sementara mengingat adanya kekurangan data dari salah satu tergugat, dan itu akan dilengkapi terlebih dahulu. Itu sebabnya gugatan dicabut sementara.
“Karena ada alamat yang kurang lengkap, untuk dilengkapi makanya kami mencabut sementara. Kami juga akan menambah pihak tergugat sekaligus nilai kerugian dalam perkara ini,” jelas Pahala kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, gugatan perdata tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia senilai Rp. 1,6 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro dkk atas tewasnya remaja berinisial FA (16) yang dicekoki Narkoba oleh AN dan MBH di salah satu hotel di kawasan Jaksel pada April 2024. Proses pidana akan dihentikan jika ada konpensasinya.
Oleh polisi dua pelaku pembunuhan itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan tewasnya orang lain.
Meski sudah berdamai antara keluarga korban dan pelaku dengan uang konpensasi Rp. 300 juta, namun perkara tetap berlanjut lantaran delik murni (umum), bukan delik aduan.
Setelah sekian lama menghilang, tiba-tiba mencuat gugatan perdata yang dilayang ke PN Jaksel oleh AN dan MBH terhadap AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana,serta dua mantan kuasa hukum AN dan MBH, yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Hery. Hal ini berkaitan dengan kasusnya terus berlanjut hingga ke Kejaksaan.
Patitum gugatan perdata dengan register No.30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL menegaskan, bahwa para tergugat diminta mengembalikan uang sebanyak Rp. 1,6 miliar yang telah diserahkan penggugat (AN dan MBH). Selain itu, para tergugat juga harus mengembalikan beberapa kendaraan mewah milik AN, di antara Lamborghini, motor Sportstar Iron dan motor BMW HP4.
Sementara itu, advokat senior OC Kaligis membenarkan menjadi kuasa hukum AKBP Bintoro untuk perkara gugatan perdata di PN Jaksel.
“Iya, saya jadi kuasa hukum AKBP Bintoro untuk mendampingi persidangan perdata di PN Jaksel. Isyu yang muncul, bahwa diduga ada pemerasan, itu sebenarnya tidak benar,” jelas OC Kaligis kepada Nesiapost.com di kantornya baru-baru ini.
Dikatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim advokat yang tangguh untuk mendamping AKBP Bintoro dalam menghadapi gugatan perdata AN dan MBH. ( Rina / H. Sinano Esha)











