Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Sejumlah permasalahan konflik agraria diwilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, masih menyisahkan ketidakpastian hukum. Seperti aksi protes yang digelar Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) bergerak bersama Aliansi Masyarakat Torete Berasatu (A-MTB) pada Enam Februari 2025 diseputaran jalan hauling milik PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) yang beroperasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Umum Amrin, yang juga Ketua Komite Gerakan Revolusi Demokratik Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali), difokuskan untuk mengatasi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan PT. RAIHAN CATUR PUTRA (RCP) yang bekerjasama dengan PT IJM, dalam pengangkutan ore nikel hasil jarahan kebun warga.
Amrin menyoroti masih adanya konflik-konflik yang belum terselesaikan antara perusahaan dengan masyarakat setempat di Torete, seperti dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta penjualan tanah tanpa izin, yang belum diselesaikan secara tuntas oleh instansi terkait, seperti pemerintah setempat, desa, dan perusahaan terkait.
Dalam kesempatan lain, menyoal tentang konflik tersebut, salah satu Anggota DPRD Propinsi Sulteng Syarifuddin Hafid SH menegaskan bahwa konflik agraria dan lingkungan yang terjadi di Morowali harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum, transparansi, dan keadilan.
“ sesuai prinsip hukum yang berlaku, sebagai perpanjangan tangan dewan rakyat prosesnya harus adil dan merata, kami juga tidak bisa mengkesampingkan apa yang menjadi ketentuan negara terhadap investasi, namun diharapkan koorporasi harus juga melindungi hak hak warga setempat, agar bisa melakukan aktifitas lebih nyaman, hak masyarakat harus diberikan dan diselesaikan secara arif dan bijaksana, karena mereka telah menjaga hutan desa sejak dahulu kala, aktifitas mereka mengambil damar,rotan , menanam tumbuhan jangka panjang yah di hutan tersebut, mereka tidak mau tau apakah hutan status HPT atau HPK,” ujar Srafuddin kepada nesiapost, Selasa,(11/02/2025).
Sebagai anggota dewan rakyat dari Fraksi Demokrat Dapil Morowali dan Morowali Utara mengatakan, akan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai legalitas izin perusahaan yang beroperasi di lahan warga tersebut untuk memastikan penegakan hukum terhadap permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Amrin menjelaskan, bahwa lahan yang selama ini digarap masyarakat sudah digunakan jauh sebelum terbitnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. RCP, dan meskipun lahan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hutan Lindung (HPK), warga setempat secara historis telah tinggal dan bertani di sana sejak tahun 1965. Amrin menegaskan bahwa perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat dan kegiatan pertanian yang telah berlangsung secara turun-temurun. Ia juga menegaskan bahwa beroperasi di lahan HPT dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan peraturan perundang-undangan.
Seperti dikutib hasil gajian salah satu penggiat hukum menjelaskan dalam Perundang undangan UUPA dimana Lima belas tahun setelah kemerdekaan, pada tanggal 24 September 1960 terbit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) setelah melalui proses panjang sejak tahun 1948.
Dijelaskan pula, UUPA sejatinya dimaksudkan untuk berlaku sebagai lex generalis (“undang-undang pokok”) bagi pengaturan lebih lanjut obyek materiilnya, yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Walaupun dimaksudkan untuk dapat menjadi “payung” atau “platform” untuk penjabaran lebih lanjut ketentuan-ketentuan UUPA, namun masih ada celah yang belum sempat diisi oleh UUPA untuk, paling tidak, mengatur hal pokok-pokok, secara umum, atau garis besar ketentuan terkait dengan sumber daya alam (SDA) selain tanah. Sebagaimana diketahui, UUPA memang telah menggariskan dasar dan ketentuan pokok yang berlaku untuk semua bidang SDA dalam 10 (sepuluh) pasalnya
lebih lanjut , diketahui sebelumnya, wilayah hutan operasi PT. IJM merupakan bukaan lahan milik PT. STARGATE dan PT. BEM, dan sempat terlibat sengketa dengan PT. Virgo pada tahun 2010 , lahan ini sendiri dulunya masih bersataus Hutan lindung dan baru diterbitkan IPPKHnya pada 8 mei 2015 . Sedangkan area lahan milik PT. RCP sendiri berbatasan dengan areal yang dikuasai oleh PT. IJM.
Sementara PT. RCP sendiri baru mendapatkan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKKH) pada bulan Desember 2024, setelah sebelumnya izinnya sempat diputihkan oleh Kementerian ESDEM pada tahun 2021. Namun, PT. RCP baru kembali beroperasi pada tahun 2022.
Terungkap pula bahwa APK (Izin Pengelolaan Lingkungan) PT. RCP baru disetujui pada Januari 2025, sebagaimana dikonfirmasi Dwianto Irawan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, saat diwawancarai melalui via telepon beberapa waktu lalu. Ia mennggambarkan bahwa meski IPKKH sudah terbit, kegiatan perusahaan tidak bisa berjalan tanpa APK yang baru saja diberikan. (RN).











