Penuhi Peraturan Berlaku, Perwakilan Massa Aksi Sambangi Polsek Bungku Pesisir Sebelum Gelar Orasi

Perwakilan massa aksi Erlan mensambangi Kantor Polsek Bungku Pesisir pada Kamis 20 februari 2025

Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Perwakilan massa aksi Erlan mensambangi Kantor Polsek Bungku Pesisir pada Kamis 20 februari 2025, dalam laporannya massa aksi tersebut terdiri dari perwakilan Tiga Desa yakni Desa Buleleng, Torete, dan Laroenai .

Aksi demonstarasi tersebut akan digelar di kantor milik PT. Teknik Alim Service (PT.TAS) Site desa Buleleng. kepada awak media, aksi ini akan dilaksanakan pada Sabtu 22 Februari 2025.

” Meski aksi belum digelar, surat pemberitahuan resmi kepada pihak Polres Morowali sudah dilayangkan. Surat tersebut menyatakan niat masyarakat untuk menyuarakan tuntutan mereka pada Sabtu, 22 Februari 2025 ,” ujar erlan usai mensambangi kantor polsek setempat.

Erlan mengatakan, aliansi masyarakat yang terdiri dari berbagai organisasi lokal telah menyusun rencana aksi dengan titik kumpul di lapangan depan Gedung Serba Guna Desa Torete dan rute menuju kantor PT. TAS. Mereka akan membawa spanduk, selebaran, mobil sound system, dan perlengkapan aksi lainnya untuk menyuarakan hak-hak mereka yang selama ini dianggap terabaikan.

“Ini baru langkah awal. Kami telah mengikuti prosedur hukum dengan mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Harapannya, aksi kami nanti berjalan tertib dan damai,” ujar salah satu koordinator lapangan dalam persiapan aksi tersebut.

Adapun tuntutan utama masyarakat meliputi :

Mendesak PT. TAS segera melakukan sosialisasi AMDAL, adendum kontrak, sewa pakai lahan, dan transparansi harga lahan tanam tumbuh di Desa Buleleng dan Torete.

Menuntut pertanggungjawaban PT. TAS atas kerusakan lahan perkebunan masyarakat akibat aktivitas pertambangan yang dianggap tanpa kontrol dan penuh keserakahan.

Menghentikan praktik penyerobotan lahan yang diduga melibatkan kolaborasi dengan oknum pemerintah desa.

Memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 13 Tahun 2003 dan menghentikan praktik kerja eksploitatif yang melanggar hak pekerja.

Memastikan pemberdayaan masyarakat secara adil dan terbuka, tanpa manipulasi dan syarat tersembunyi.

Menuntut pimpinan PT. TAS hadir di hadapan masyarakat, bukan sekadar mengirim perwakilan tanpa solusi nyata.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah tiga desa, kecamatan, maupun pihak kepolisian setempat terkait surat pemberitahuan aksi ini.

kepada media ini, salah satu warga menegaskan, bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi juga seruan moral kepada semua pihak untuk lebih berpihak pada keadilan. “Jika hak kami terus diabaikan, aksi ini hanya awal dari gerakan yang lebih besar,” tegas salah satu warga Desa torete.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *