Hukrim  

Di Hadiri Peserta Se-Indonesia, Rumah Hukum Indonesia Raya Gelar Seminar Kuliah Umum Agraria Dan Pertanahan

Kegiatan Kuliah Umum Hukum Agria Dan Pertanahan yang digelar secara Daring Zoom oleh Rumah Hukum Indonesia Raya, Minggu, 23/02/2025).

Nesiapost.com.Jakarta –  Rumah Hukum Indonesia Raya ( RHIR) kembali menggelar Seminar gajian Hukum tentang Agraria Dan Pertanahan , kegiatan ini dilaksanakan secara Daring  yang dihadiri seluruh peserta disegala penjuru Indonesia, pada Minggu (23/02/2025).

ketua Panitia, sekaligus Kepala Sekretariat RHIR Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM , mengatakan seminar ini diberikan untuk menambah ilmu bagi msyarakat awam serta menjadi pelatihan bagi paralegal hukum, khususnya terkait persilangan Agrari dan Pertanahan.

” Secara resmi kuliah umum hukum ini diawali dengan pembukaan dan Pengarahan , keynote speaker dalam seminar ini dibuka oleh Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes, dan dilanjutkan pemaparan materi seminar oleh para Narasumber, serta diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Seminar ini ditutup oleh wakil CEO RHIR H Fadly,SH.,MH.,CTA” Ujar Ketua Panitia Ramli Achmad Rifai, saat diwawancara media ini, Senin ( 24/02/2025).

Lebih lanjut, dalam seminar tersebut, materi pertama dipaparkan Oleh narasumber Prof Dr FX Sumarja,SH.,M.Hum , adapun tema yang dipaparkan yakni terkait ” Hibah Hak Atas Tanah Dalam Perseptif Hukum Pertanahan.

Di mana diketahui narasumber kali ini, merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung dan mengajar di banyak perguruan tinggi. Ia juga berprofesi dan mengawal sebagai saksi ahli diberbagai kasus kasus besar di Indonesia.

Sementara itu,  dalam pemaparan materi sesi kedua diberikan oleh Wakil CEO Rumah Hukum Indonesia Raya H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA , adapun judul materi yang diberikan terkait Penyelesaian Hukum Sengketa Tanah Lewat Pengadilan TUN & PN Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Sehubungan Dengan Peran Paralegal. Ia juga seorang Praktisi Advocat dan Akademisi berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta.

Dalam seminar itu, CEO RHIR Dr. H. Misri Hasanto,SH.,M.Kes., juga menggambarkan, bahwa sebagai latar belakang Kuliah Umum Hukum ini diadakan, semua kita tahu kita sebagai manusia berasal dari Tanah, makan sari pati tanah, tinggalpun di atas tanah, dan matipun masuk tanah.

” Artinya masalah Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. Sering terjadi persengketaan masalah Tanah ini, seperti masalah Tanah antar manusia dengan manusia lain, Manusia dengan Perusahaan, manusia dengan Pemerintah dan sebagainya. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan terhadap hukum Tanah dan Agraria itu sendiri, ” Ujar Misri pula.

Oleh Ketua Panitia RHIR, menambahkan Peserta Kuliah Umum RHIR ini yang dihadiri oleh Ratusan peserta dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari sekolah Dasar & menengah, Sarjana, Pasca Sarjana, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan,Tokoh Adat, Aktifis, Ibu Rumah Tangga, Akademisi Hukum, LSM, Jurnalis, dan Mahasiswa dari berbagai Daerah.

Asal Daerah peserta kuliah umum hukum RHIR berasal dari berbagai Daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Medan, Sumbar, Riau, Kepri, Lampung, Palembang, Bandung, Banten, Jakarta, Malang, Surabaya, Sampang, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

CEO RHIR , juga mengatakan  peserta kuliah umum Hukum ini, menyambutnya dengan sangat antusias, banyak yang mempertanyakan persoalan tanah yang mereka hadapi sendiri, seperti masalah tanah hibah, tanah wakaf, jual beli tanah, tanah adat, tanah ulayat, dan bahkan yang menarik juga mempermasalahkan terbitnya Sertifikat HGB di pinggir laut Pantai utara Jawa yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku.

” semua peserta kuliah umum merasa puas dengan tema Kuliah dan semua Narasumber dan mereka berharap, agar Seminar atau Kuliah umum ini tetap diadakan seminggu sekalu,” Ujar CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes. ( RMhjd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *