Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Morowali telah menetapkan Empat tersangka utama dalam kasus penganiayaan kepada seorang pemuda Muhamad Rijal (MR) (19) asal Desa Asinua, Unaaha, Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), peristiwa ini terjadi pada kamis 7 Agustus 2025 didalam kawasan perusahaan Smelter PT. IMIIP diBahodopi , Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar dikantor Aula Polres Morowali Sabtu 9 Agustus 2025.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., dalam Konferensi Persnya menjelaskan pihak Kepolisian saat ini telah melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Empat orang berinisial G, J, S, dan R.
Untuk diketahui sebelumnya sanak keluarga korban juga sudah melayangkan laporan atas meninggalnya MR sesuai nomor Laporan Polisi : LP/B/95/ VIII / 2025 / SPKT / POLRES MOROWALI POLDA SULTENG, Tepatnya Jumat 08 Agustus 2025.
“ Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” Ungkap Kasat Reskrim dalam konfrensi perssnya, Sabtu,(9/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, Jelas Kasat Reskrim Morowali.
” kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” Harapnya pula. (RN)











