JAKARTA, nesiapost.com – Saat ini pemerintah mengalami penurunan penerimaand ari pajak, padahal hasil pajak merupakan sektor terkuat untuk membiayai pemerintahan. Jadi, untuk menutupi semua itu, mau tidak mau, suka tidak suka nilai pajak dinaikan. Dan semua lini kehidupan masyarakat terkena pajak.
“ Yang belum terkena pajak, cuma buang air besar (BAB) dan kentut. Di luar itu, sejak mulai buka mata di pagi hari sampai kembali merem malamnya, kita sudah terkena pajak,” papar praktisi hukum/advokat senior Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA kepada nesiapost.com terkait masalah pajak yang terus dikeluhkan rakyat negeri ini, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Prof. DR. Suhandi, kenaikan pajak serta banyak hal di dalam keseharian masyarakat yang terkena pajak, mestinya tidak perlu terjadi. Sebab, kebijakan itu sudah ada pajak sebelumnya, yang dikutip dari perusahaan selaku produsen atau penjual produk.
“ Tapi kenapa, ketika masyarakat berbelanja harus dikenakan pajak, ketika makan di dikenakan pajak. Padahal, barang yang dibeli dan dimakan itu, sebelumnya sudah dikenakan pajak oleh pemerintah. Ini kan, menurut saya tidak adil bagi masyarakat secara umum,” ungkap saksi ahli hukum tersebut.
Dikatakan, tujuan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dengan kata lain membiayai kegiatan pemerintahan. Tapi, perlukah adanya kebijakan pajak transaksi jual-beli di tengah masyarakat dengan nominal harga jual barangnya murah?
“ Mestinya pajak transaksi jual beli produk harga murah jangan dikenakan pajak. Begitu juga ketika makan di tempat umum, jika nilai transaksinya di bawah 100 ribu, ya, bebaskan saja. Ini tidak, justru pajak pertambahan nilai untuk transaksi ini malah naik. Termasuk seluruh sektor usaha terjadi kenaikan pajak. Ini yang membuat pengusaha bingung,” ujar Prof. DR. Suhandi.
Nilai pajak dinaikan, lanjut Prof. DR. Suhandi, lantaran pendapatan negara dari sektor ini mengalami penurun selama beberapa tahun belakangan ini.
“ Penyebabnya, investor asing banyak hengkang ke Vietnam, begitu juga pengusaha lokal, mencoba menanamkan modalnya di negara itu. Ini fakta yang harus diterima,” katanya.
Sejak Juli 2025, tambahnya, ada penyesuaian tarif pajak yang merupakan kebijakan pemerintah. Sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2023 tentang tarif baru PPH dan PPN.
“ Justru kenaikan tarif, bagi saya, kebijakan yang tidak pro rakyat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam situasi menurun drastic. Daya beli berkurang. Dan kenaikan pajak jadi beban,” tegas Prof. DR. Suhandi.
Kenapa investor milih Vietnam, menurut dosen hukum di beberapa pergurua tinggi ini, negara itu lebih aman dari urusan demo buruh, birokrasi sederhana, upah murah, dan potensi pasar menjanjikan.
“ Di Indonesia, banyak demo buruh, birokrasi rumit, banyak pungutan liar baik yang dilakukan oknum pegawai pemerintah maupun organisasi masyarakat (Ormas). Belum lagi nilai pajaknya cukup tinggi,” urainya.
Ditambahkan, sejauh ini pendapatan dari cukai rokok yang juga menurun. Padahal dari produk rokok, atau cukai tembakau, nilainya mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Jika terjadi penurunnan, berarti ada kegiatan pemerintahan yang juga harus dikurangi, bahkan dihapus.
“ Tapi, untuk mengantisipasi terjadinya mangkrak pembangunan, agar kegiatan dilakukan pemerintah terus berjalan, ya, terpaksa nilai pajak dinaikan. Semua lini di kehidupan masyarakat harus dikenakan pajak. Artinya, masyarakat seperti saya ini yang jadi korbannya,” keluh Prof. DR. Suhandi.
Dikatan lebih jauh, bahwa dia bukan antipati terhadap pajak, namun pungutan pajak terhadap masyarakat seharusnya yang wajar dan tidak memberatkan perekonomiannya.
“ Pajak itu penting untuk pembangunan suatu negara. Namun begitu, terkait pajak penambahan nilai, baik terhadap masyarakat maupun kalangan pengusaha, kenaikannya jangan keterlaluan. Rakyat jangan dikorbankan. Lebih parah lagi, jika BAB aja dikenakan pajak,” pungkasnya bernada seloroh. (H. Sinano Esha)











