Nesiapost.com.Sulteng – Setiap warga negara Indonesia dijamin hak konstitusionalnya Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau perdata ke pihak berwenang. Laporan pidana diatur dalam KUHAP, di mana masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami peristiwa kejahatan berhak melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Adapun Poin Pentingnya pelaporan tindak Pidana atau Perdata, memiliki Hak dan Kewajiban diatur dalam Pasal 108 KUHAP ” menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya peristiwa pidana berhak dan wajib melaporkannya”.
Dikutib Hukumonline, Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Kepastian hukum ini juga termaktub dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Bab II Penyelidikan Dan Penyidikan pada Bagian Keempat Penyidikan Pasal 23 ayat (6) “ Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan”, Kutib UUD RI yang disahkan sejak 2 Januari 2026.
Pada ayat (7) juga dijelaskan “ Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, untuk membuat laporan, pelapor terlebih dahulu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Wilayah Administrasi Pelapor untuk membuat pengaduan, setelah itu pihak kepolisiaN setempat akan melakukan Proses BAP, setelahnya pelapor akan menerima bukti laporan resmi (STTLP) sebagai tanda kepastian hukum bahwa laporan telah diterima dan diproses. dan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STTL).
Dalam proses tersebut, di kutib website resmi KAPOLRI , kepolisian setempat akan menerbitkan proses lanjutan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Dalam surat SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
- pokok perkara;
- tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
- masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
- rencana tindakan selanjutnya; dan
- himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
- A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
- A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
- A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
- A4: Perkembangan hasil penyidikan;
- A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
- Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
- Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
- Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
- Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.
Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait. (NS)
(Sumber. Hukum online. Kapolri.go.id)











