Nesiapost. Com. Sulteng. Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya mengungkapkan satuan reserse narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat Brotu 1,049 Gram pada Rabu 27 Agustus 2025 tepat pukul 22:disebuah kamar kos didesa Keurea.
” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih, ” Ungkap kapolres dalam keterangan Perss, Senin, (1/9/2025).
Dalam penjaringan itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi saat bertransaksi narkotika, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kapolres, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang perempuan berinisial DI, dimana tersangka MN dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp. 30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” Ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Melihat maraknya peredaran Sabu di wilayah Bahodopi, Kapolres menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali.
Ia juga menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(RN)
Sumber : Humas Polres Morowali.











