Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Kompensasi dana pembebasan lahan Areal Penggunaan lain (APL) diwilayah hutan adat Pesisir Sungai Langguroto milik warga Desa Torete, yang dibebaskan oleh pihak PT. Teknik Alum Service (TAS) hingga saat ini belum direalisasikan oleh Kepala Desa Torete.
Dugaan beberapa warga , yang turut mengikuti rapat mencuat kesepakatan ini telah direalisasikan oleh pihak perusaahaan, namun hingga saat ini warga belum menerima dana kompensasi yang khusus diberikan kepada warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir,Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
” Sudah dibayarkan sejak Januari, tapi pak desa bilang belum ada, info nya begitu, bahkan sisa uangnya dipegang sisa 700 juta, ” Ujar beberapa warga yang tidak ingin disebutkan nama-Nya.
Lebih lanjut, dikutib isi dalam selebaran kertas yang diterima awak media, tercantum bukti kesepakatan yang telah tercap dan tertandatangan oleh kepala Camat Bungku Pesisir Sudarmin Moonai SE.MSi, serta Kepala Desa Torete Ridwan, dan BPD Desa Torete Baharudin Basri. Surat ini menjadi bukti bahwa kompensasi tersebut telah diberikan oleh pihak perusahaan kepada Kepala Desa Torete Ridwan.
Dikonfirmasi Kepala BPD Desa Torete Baharudin, menggambarkan sebelumnya beberapa perangkat desa telah melakukan rapat bersama dengan managemen perusahaan pada pekan bulan Juli 2025, namun menurutnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi atas hasil rapat tersebut.
” Belum ada pembayaran hingga saat ini , karena ada lahan masyarakat yang diakui pak desa dan ada yang tidak, makanya belum ada yang dibayarkan ” Ungkap Kepala BPD melalui via Handphone, kepada Nesiapost, Jumat, (05/09/2025).
Dikonfirmasi terpisah, KTT PT TAS Agus, menggambarkan bahwa pihak perusahaan telah membayar kompensasi yang telah disepakati, dengan harga 10 Ribu permeter, area lahan milik aset desa ini disepakati dengan luasan 41,62 Ha, dengan jumlah kompensasi sebesar 4.162 M. Namun demikian ia tidak menjawab secara rinci seperti apa mekanisme pembayaran ini dilakukan.
” 41,62 Ha. 4,162 M, kalau dalam BA Itu benar, tanyakan pak desa yah, karena yang eksekusi bukan saya, sesuai BA , diperihal itu aktualnya,” ujar Agus melalui Pesan Whastaap kepada Nesiapost, Jumat, (05/09) .
Terkait hal tersebut, dikonfrmasi terpisah Ketua Adat Desa Torete Fuad mengatakan bahwa simpang siur dana lahan APL masih jadi pertanyaan warga , pasalnya hingga saat ini pihak kepala desa belum memberikan informasi yang akurat, khususnya kepada tim rapat Desa.
” Jika sebenarnya telah terbayarkan, seharusnya tidak secara pribadi atau melalui rekening pribadi, seharusnya persoalan ini sudah disepakati secara bersama sama, dan harusnya seluruh perangkat tim rapat bertemu dikantor perusahaan agar semua bisa transparansi,” Ujar Fuad dikonfirmasi nesiapost, Jumat,(5/9/2025).
Menyoal dana lahan aset desa itu, dihubungi mantan kepala Desa dua periode Sabardin membenarkan adanya kompensasi pembebasan Lahan desa, sebelumnya ia juga turut serta dalam rapat pembebasan lahan warga di area pesisir wilayah desa Torete.
” Sampai saat ini belum ada pembebasan lahan di areal tersebut, 10 ribu/meter, untuk pembebasan pertama 41 Ha, tidak bersertifikat, untuk kepemilikan ada tanah terlantar , ada juga yang dimiliki masyarakat , lokasi itu ada beberapa jenis pohon, ada nipa, bakau, dan beberapa jenis kayu dan kelapa,” Ungkap pak desa melalu pesan whatsaap beberapa waktu lalu, Senin,(01/09/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak nesiapost sudah mencoba menghubungi kepala Desa Torete melalui pesan Whatsaap dan via handphone, meski terlihat aktif namun belum ada respon hingga saat ini. (RN).











