Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi: “ Tindakan Penanganan Aksi Demo Anarkis Sesuai Aturan”

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi - aksi demo anarkis (istimewa/dokumen)

Denpasar.Nesiapost.com – Kepolisian RI dipersepsikan tidak profesional dan sangat berlebihan dalam penanganan aksi demo anarkis, sebagimana di lansir di berbagai media sosial (Medsos). Padahal, apa yang terjadi di lapangan, tidak seperti tuduhan tersebut. Tudingan itu merupakan framing terhadap kinerja Polri dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan.

Demikian dikatakan Azmi Hidzaqi, Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), dalam siaran tertulisnya terkait aksi demontrasi berbuntut perbuatan kriminal seperti perusakan/pembakaran fasilitas publik dan penjarahan pada 25 hingga 31 Agustus 2015 di banyak daerah.

Ditegaskan, aksi demotrasi itu telah berubah menjadi teror yang menakutkan bagi sebagian warga masyarakat, dan menimbulkan effect yang luar biasa terhadap perekonomian di masyarakat.

“ Masyarakat berharap kondisi keamanan dapat di pulihkan oleh pihak kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Ditambahkan Azmi, peran polisi sebagai penjaga keamanan sangat penting untuk menciptakan stabilitas keamanan dari ancaman dan ganguan keamanan yang sudah sangat meresahkan dan menakutkan bagi warga masyarakat dalam situasi demo dengan anarkis.

Seperti diketahui, lanjutnya, dalam kontek pengamanan aksi demontrasi anarkis, polisi hanya menindak pelakunya yang berbaur di tengah massa demonstran.

“ Ketika aksi demonstrasi sudah mengarah pada tindakan anarkis, apa lagi sampai merusak fasilitas milik publik, maka sudah menjadi tugas Polri melakukan tindakan pengamanan secara terukur. Tujuan akhirnya adalah untuk menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas,” papar Azmi.

Menurut dia, dalam hal penanganan aksi kepolisian memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Peraturan Kapolri 16/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara (“Peraturan Kapolri 8/2010”).

“ Pada Pasal 1 angka (3) Peraturan Kapolri 8/2010 disebutkan, huru hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan melawan hukum. Jadi, dalam hal aksi demo yang sudah mengarah pada anarkis dan perusakan fasilitas publik, polisi dapat melakukan tindakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri 16/2006dan Peraturan Kapolri 8/2010 ini,” ungkap terkait isi ketentuan tersebut.

Secara tegas dikatakan, bahwa polisi dalam bertindak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak berlebihan dalam mengamankan aksi demo. Dalam konteks ini, LAKSI berharap masyarakat objektif menilai terhadap peran polisi di lapangan yang sudah sangat luar biasa dan terukur dalam mengantisipasi aksi anarkis.

“ Polisi bekerja di bekali pengetahuan psikologis massa, dengan begitu dapat bertindak sesuai ekskalasi yang terjadi di lapangan. Selain itu juga, polisi di bekali pemahaman tentang HAM,” urai Azmi lebih jauh.

Ditambahkan, dalam menjalankan tugasnya, sebagai antisipasi aksi anarkis di lapangan, polisi sudah bertindak sesuai SOP, atau sesuai dengan standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa.

Azmi juga menegaskan, bahwa tindakan professional aparat keamanan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan tugas pengamanan. Selain itu juga, ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para demonstran yang dianggap anarkis merupakan perintah yang mesti dijalankan polisi sebagai alat negara dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.

“ Berkaitan dengan berbagai tudingan miring yang beredar di media sosial terkait ungkapan para aktifis LSM dan penggiat HAM tentang penanganan aksi demo yang dilakukan polisi, LAKSI nyatakan harusnya mereka bersikap objektif dan jujur dalam menilai kinerja Polisi ketika menjalankan tugasnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa anarkis pada akhir agustus lalu. Polisi tidak berlebihan dalam menghalau para pengunjuk rasa yang damai, tetapi bagi yang melakukan aksi anarkis di situlah polisi bertindak sesuai hukum,” ungkap Azmi.

Narasi negatif yang beredar di tengah public, lanjutnya, terkait peran polisi dalam pengamanan aksi massa merupakan sebuah framing yang mereka mainkan untuk menimbulkan kebencian terhadap polisi. Mereka semakin berupaya keras untuk melakukan operasi media agar citra polisi semakin terpojok,

“ Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang merugikan pihak kepolisian. Sebaliknya, kita perlu bersatu mendukung aparat kepolisian dalam melawan kelompok yang selalu mencari cari kesalahan kepolisian dalam menjalankan tugas,” pungkas koordnator LAKSI.

Laporan : Bram S.

Editor : H. Sinano Esha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *