Praktisi Hukum Stefanus: Restorative Justice Harus Diapresiasi Masyarakat

Praktisi Hukum Stefanus Gunawan, SU, M.Hum (dok. Pribadi)

Nesiapost.com.JAKARTA –  Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian yang baru diperkenalkan pada proses penegakan hukum di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Yang ditekankan dalam hal ini adalah pemulihan dan pemberdayaan para pihak, baik pelaku, korban, maupun mereka yang terdampak di dalamnya.

Ada dua landasan hukum yang mengatur penyelesain kasus pidana dengan cara restorative justice. Yakni, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8/2021), serta PeraturanKejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja No. 15/2020).

“Sejauh ini belum banyak diketahui, bahwa restorative justice merupakan penyelesaian suatu perkara pidana tanpa harus dengan sanksi hukuman badan, sebagaimana sanksi peradilan konvensional yang menitikberatkan pada hukuman,” demikian dikatakan advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum kepada wartawan baru-baru ini, terkait metode proses hukum restorative justice yang kini mulai digalakan..

Akan tetapi, lanjutnya, di dalam proses metode hukum ini yang diutamakan adalah pemulihan, rekonsiliasi dan akuntabilitas melalui mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan masing-masing keluarganya. Tidak ada tuntutan jaksa, apalagi vonis hakim. Yang ada penyelesian pemulihan atas suatu tindak pidana.

Namun demikian, tambah praktisi hukum ini, tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice. Tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun, atau nominal penipuan atau pencurian lebih dari Rp. 2,5juta, mekanisme ini tidak bisa diterapkan.

“Tentu saja ada ketentuan lain sebagai syarat penyelesaian restorative justice. Yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan perbuatan yang sama, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, bukan kejahatan berat, dan pelanggaran HAM. Intinya, metode ini diperuntukan bagi tindak pidana ringan,” ungkap Stefanus.

Dijelaskan, pidana ringan dimaksud yang melanggar Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelesaian kasus pidana ringan ini di antaranya kesepakatan damai antara pihak yang bersiteru. Yaitu pelaku dan korban, beserta keluarganya, atau para pihak yang terlibat di dalamnya.

Stefanus menambahkan, setelah ada kesepakatan damai, kemudian dipertimbangkan penyelesaian kerugian yang dialami korban. Yang terpenting lagi, adalah kemauan pelaku bersedia mengganti kerugian.

“Namun, dalam konteks kasus pidana ringan ini, berkaitan dengan pencurian ringan, penganiayan ringan, penipuan dengan nominal kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Termasuk pula kasus Narkotika dengan kategori pemakai,” paparnya lebih jauh.

Restorative justice, lanjutnya, diberlakukan juga bagi kasus kriminal anak-anak. Hal ini menitikberatkan sebagai upaya memberikan kesempatan tumbuh kembang anak secara psikologis, tanpa harus berhadapan dengan sanksi hukuman badan. Di sisi lain, para pihak keluarga terkait setidaknya mendapatkan solusi terbaik dalam hal pemulihan hubungan yang rusak akibat tindakan putranya.

“Melalui penyelesaian ini, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan. Sekaligus memberikan kesempatan secara aktif untuk berpartisipasi dalam mencari solusi yang adil, sehingga hak-hak mereka tetap terjaga,” ujar Stefanus yang juga dikenal sebagai Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Ditegaskan advokat ini, bahwa penyelesaian restorative justice mengedepankan aspek kemanusian dengan melibatkan tokoh masyarakat sebagai fasilitator ketika proses mediasi guna pencapaian kesepakatan damai para pihak.

“Rasanya kurang bijak jika pengguna Narkotika dikenai hukuman badan, sekalipun perbuatannya melanggar hukum. Juga tidak tepat jika dikatakan, bahwa pemenjaraan dapat menimbulkan efek jera bagi pecandu barang haram tersebut. Diketahui, dari banyak kasus ini, pengguna yang sudah pernah dipenjara, akan kembali menggunakannya. Seolah, penjara tidak membuatnya kapok atau jera,” ungkap Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI terkait penyelesaian kasus pengguna Narkotika melalui mekanisme restorative justice.

Pada bagian lain Stefanus mengingatkan, pengguna Narkotika berbeda dengan pengedar. Banyak faktor penyebab seseorang menggunakan barang haram tersebut, bahkan berulang kali. Sementara motif pengedar adalah mendapat keuntungan. Pengedar wajib mendapat sanksi pidana, tapi pecandu perlu pendekatan khusus untuk mendapatkan solusi agar bisa lepas dari ketergantungan. Mempidanakan pengguna bukan jalan keluar.

“Semestinya tak ada sanksi fisik, tapi diperlukan rehabilitasi bagi pecandu Narkotika. Solusinya ditentukan pada proses restorative justice, pemulihan atas kesalahan tanpa harus di penjara,” ujar Stefanus.

Juga dikatakan, jika pelaku tindakan pidana di bawah umur dikenakan sanksi hukuman badan, di penjara, adalah kebijakan yang tidak adil. Sekalipun melanggar hukum, pelaku pidana anak-anak seyogianya mendapat perlindungan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum, atau penanganan pelaku tindak pidana anak-anak, sama seperti halnya pecandu Narkotika, tanpa harus melalui peradilan dengan sanksi hukuman fisik, tapi diperlukan mekanisme dialog dan mediasi dengan prinsip restorative justice. Tujuannya mengembalikan sesuatu ke kondisi semula agar lebih baik lagi. Secara psikologis, anak-anak di bawah umur butuh pembinaan jiwa, bukan sanksi keras seperti penjara,” tegas Stefanus.

Diharapkan, metode penyelesaian masalah pidana melalui keadilan restorative diapresiasi masyarakat, sebagai upaya peradilan dalam hal penegakan hukum. Upaya pemulihan dan pemberdayaan para pihak yang terkait dalam persoalan pidana ringan.

“Intinya, restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana bukan dengan peradilan umum. Melainkan pada pemulihan, rekonsiliasi dan akuntabilitas. Pendekatan dengan cara mediasi dan dialog antara pelaku, korban, keluarganya guna mendapat solusi terbaik,” pungkas Stefanus di akhir pemaparannya. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *