JAKARTA.Nesiapost.com – Lebih dari dua dasawartsa profesi kurator belum memiliki ketentuan hukum, tidak seperti profesi advokat dan notaris yang sudah punya perundang-undangan. Di mana secara tegas memberi perlindungan hukum atau imunitas kepada profesi ketika menjalankan tugas.
“Sebagai Kurator junior, saya mendesak DPR RI segera selesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Profesi Kurator agar menjadi undang-undang (UU),” demikian dikatakan Rene Putra Tantrajaya, advokat yang juga kurator, menanggapi perdebatan anggota dewan dengan praktisi/pakar hukum terkait RUU Kurator yang saat ini dalam pembahasan, kepada awak media ini, Rabu (30/9/2026).
Di akui Rene, sejak 2004 perlindungan hukum profesi kurator ada pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Atau lebih popular disebut UU Kepailitan. Selama 22 tahun fungsi, tugas dan kewenangan kurator mendompleng di dalam perundangan tersebut.
“ Kata lainnya, secara umum, profesi yang saya geluti ini menumpang pada UU Kepailitan. Belum punya ketentuan hukum secara khusus, yang dapat melindungi pada saat menjalan tugas,” katanya.
Sementara, lanjutnya, UU Kepailitan tidak mengatur secara implisit perlindungan hukum kepada kurator yang diberi tanggung jawab mengurus aset debitur pailit yang nominalnya bisa mencapai triliunan rupiah.
“ Bayangkan saja, kurator dengan tanggung jawab besar tapi tak ada perlindungan atau payung hukum, apalagi imunitas. Akibatnya, kerap kali yang dihadapi adalah gugatan perdata, dan laporan pidana dari debitur maupun kreditur yang merasa tidak puas. Suka atau tidak suka, profesi kurator harus berurusan dengan kriminalisasi,” papar Rene lebih jauh.
Menurut advokat ini, sudah waktunya kurator punya UU khusus profesi agar secara kelembagaan setara dan memiliki legitimasi yang kuat secara hukum. Apalagi saat ini ada lima organisasi yang mewadahi profesi kurator, dan telah melakukan pembinaan profesi secara berkelanjutan selama dua dasawarsa..
“ Selain tak adanya perlindungan hukum atau imunitas, yang saya rasakan mengganjal sejauh ini adalah masalah kode etik dan standar pendidikan. Mengingat lima organisasi itu masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Dengan begitu, diperlukan adanya UU yang dapat menyatukan standar kompetensi secara nasional. Jadi, tidak seharusnya muncul perdebatan, apakah UU Kutaror diperlukan atau cukup merevisi UU Kepailitan,” imbuh Rene.
Komprehensif
Pada bagian lain, ia sependapat dengan pernyataan kurator senior Lucas yang disampaikan pada acara rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus, Selasa (15/9/2026).
Dikatakan Lucas, profesi kurator sekaligus pengurusnya harus segera memiliki ketentuan hukum yang komprehensif. Pembentukan aturan hukum itu segera diwujudkan.
Menurut kurator dan advokat senior tersebut, dengan adanya regulasi maka kurator yang bekerja profesional akan mendapat perlindungan hukum, sementara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tentu akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
“ Bisa dibayangkan, kurator yang menangani harta kekayaan, budel pailit, yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah belum memiliki ketentuan hukum secara khusus, seperti halnya profesi lain. Selama ini yang mengatur kinerja kurator adalah UU Nomor 37 Tahun 2004,” ungkap Lucas di hadapan Komisi XIII DPR RI
Namun demikian, katanya lagi, aturan di dalam perundangan tersebut dinilai masih belum cukup baik bagi profesi kurator dalam hal mengantisipasi berbagai masalah yang muncul pada saat menjalankan tugas.
Berkaitan dengan akan dibuatnya RUU Profesi Kurator/Pengurus, Lucas mengingatkan, sebaiknya jangan berbenturan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004. Dan diusulkan sebaiknya ketentuan profesi tersebut ditempatkan sebagai lex specialis kurator dan pengurus.
Usulan Lucas, menurut Rene, harus diapresiasi mengingat lex specialis adalah asas hukum yang artinya aturan khusus dengan menyampingkan aturan umum.
“ Jika ada dua ketentuan hukum yang mengatur hal yang sama, yaitu yang satu umum dan satu khusus, maka dengan sendirinya yang dipakai adalah aturan khusus. Saya sependapat dengan Bapak Lucas, senior saya, bahwa ketentuan profesi tersebut ditempatkan sebagai lex specialis ” ujar Rene, alumni Strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law Tahun 2015.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa ada sejumlah hak yang tak kalah pentingnya bagi perlindungan hukum kurator.
“ Di antaranya hak bantuan hukum dan pendampingan dari organisasi kurator, hak perlindungan dari kriminalisasi, hak perlindungan keselamatan dan keamanan, serta hak perlindungan reputasi,” pungkas Rene (H. Sinano Esha).











