SulTeng. Morowali.Nesiapost. Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sukses menggagalkan aksi culas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebuah praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berskala besar berhasil dibongkar di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Jumat, (30/10/2026).
Tidak tanggung-tanggung, dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Muhammad Rafid ini, polisi menyita dua unit truk ekspedisi raksasa bermerek Hino yang kolongnya telah disulap menjadi ruang rahasia penyimpanan puluhan jerigen Bio Solar siap edar.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti nyata perang total Polres Morowali terhadap para pelaku yang tega merampok hak energi masyarakat miskin.
Adapun modus canggih para pelaku dengan me gunakan Barcode Subsidi dan Pompa Hisap Elektrik. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, komplotan ini bergerak dengan modus yang sangat rapi. Para sopir truk ekspedisi Hino putih (B 9135 SEU) dan Hino hijau silver (B 9472 TEW) tersebut bergerilya dari satu SPBU ke SPBU lain. Mereka memanfaatkan celah sistem dengan menguras Bio Solar menggunakan barcode atau QR Code subsidi secara berulang.
BBM bersubsidi yang berhasil dibeli tidak langsung dibawa ke tempat tujuan, melainkan disedot keluar secara paksa dari tangki utama menggunakan mesin pompa hisap elektrik. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tangki rakitan modifikasi yang disembunyikan di bawah kolong kendaraan, serta dialirkan ke puluhan jerigen.
Di lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang mencengangkan, yakni
• 2 Unit Truk Ekspedisi Hino (B 9135 SEU & B 9472 TEW) berspesifikasi tangki siluman.
• 40 Jerigen Berisi Penuh Bio Solar Bersubsidi.
• 17 Jerigen Kosong yang siap diisi.
• 1 Unit Mesin Pompa Hisap Elektrik lengkap dengan instalasi selangnya.
Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp.60 Miliar Menanti. Pihak Satreskrim Polres Morowali memastikan tidak akan memberi celah bagi para pelaku. Saat ini, penyidik tengah tancap gas melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi erat dengan ahli migas guna menyeret seluruh aktor intelektual di balik sindikat ini ke meja hijau.
Para pelaku kini dibayangi hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah lewat UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp.60 miliar.
” BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal. Kami pastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar subsidi negara tepat sasaran,” tegas AKP Wawan Kurnadi dalam keterangan rilisnya, Senin, (2/11/2026).
Polres Morowali juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyelewengan BBM di wilayah mereka.











