BUNGKU – PT PLN (Persero) mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pemindahan, pembongkaran, maupun manipulasi Kabel Sambungan Rumah (SR) secara mandiri atau sepihak tanpa izin resmi.
Tindakan ilegal yang kerap dilakukan oleh oknum warga tidak bertanggung jawab ini terbukti menjadi pemicu utama kerusakan serius pada infrastruktur kelistrikan umum dan merugikan banyak pihak.
Hal ini menjadi sorotan serius setelah terjadinya terpadamnya istrik massal dan eror kWh meteran (tamper), yang dialami beberapa rumah warga sejak pukul 12 siang hingga malam dini hari yang terjadi di Dusun 5 Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Sabtu (31/10/2026).
Wilayah operasional ULP Bungku sendiri berada di bawah penanggung jawab resmi Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) PLN Palu .
Melihat permasalahan tersebut, Manager PLN UP3 Palu (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Ansar, menggambarkan berdasarkan hasil identifikasi tim teknis lapangan, gangguan masal pascahujan lebat tersebut dipicu oleh kerusakan pada Trafo jalur listrik terdampak, serta adanya tindakan pemindahan kabel SR secara ilegal dan sepihak oleh oknum warga setempat.
” Aksi manipulasi jalur kabel transmisi ini menyebabkan ketidakseimbangan beban arus listrik yang berujung pada kerusakan fatal pada komponen transformator (trafo) pembagi milik PLN, ” Ujar Ansar.
Menurut Ansar pula, adapun dampak Fatal Pemindahan Kabel SR Secara Sepihak
Yang merupakan aset resmi milik negara yang dikelola oleh PLN untuk mengalirkan arus tegangan tinggi dari tiang listrik luar menuju meteran pelanggan. Memindahkan atau mengubah posisi kabel ini secara mandiri sangat berbahaya karena menimbulkan risiko tinggi, antara lain dapat menyebabkan Kerusakan Gardu dan Trafo Utama.
Perubahan jalur kabel tanpa perhitungan teknis resmi merusak stabilitas pembagian fasa arus listrik, memicu overload sistemik pada gardu luar, hingga menyebabkan trafo mengalami kerusakan penyakit arus.
Selain itu dampak lainnya, terjadinya Korsleting dan Kebakaran Massal ,dimana Sambungan kabel yang dibuat secara tidak standar sangat rentan mengalami kebocoran isolasi saat terkena air hujan, memicu hubungan pendek arus listrik (korsleting) meluas yang dapat membakar instalasi rumah warga.
” Selain itu terdapat pula, gangguan Proteksi KWh Meter (Tamper Massal), dimana Sistem keamanan digital pada kWh meter prabayar di area terdampak akan otomatis mengunci diri (protect mode), memadamkan listrik total, dan membunyikan alarm guna menghindari kerusakan alat elektronik warga, ” Ujar Ansar pula.
Respons Cepat dan Kesigapan Teknisi PLN Unit Gangguan
Di tengah kendala teknis pascahujan deras, kesigapan Karyawan PLN Unit Gangguan ULP Bungku di bawah garis koordinasi dan komando strategis MUP3 PLN Palu patut mendapatkan apresiasi khusus. Setelah menerima laporan pengaduan dari warga melalui aplikasi PLN Mobile, tim teknis dengan sigap langsung diterjunkan ke lapangan meskipun harus menghadapi kendala kemacetan lalu lintas di jalur menuju lokasi gangguan.
Tim teknis PLN Unit Gangguan bekerja cepat di lokasi untuk mengidentifikasi kerusakan trafo utama, menstabilkan pembagian arus, dan secara maraton melakukan pemeriksaan fisik serta penginputan kode Token Clear Tamper pada kWh meteran rumah warga yang terdampak eror massal tersebut.
” Berkat respons cepat dan penanganan profesional dari para petugas di lapangan, gangguan kelistrikan sistemik ini berhasil diatasi dengan baik dan aliran listrik ke rumah warga dapat menyala kembali secara normal dan stabil, ” Ujar salah satu warga terdampak.
Ansar menambahkan, dalam Aturan Hukum dan Sanksi Tegas Pelanggaran P2TL sendiri, ia menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi terhadap jaringan dan alat pembatas daya merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Oknum pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan sementara aliran listrik, denda administrasi berupa Tagihan Susulan (TS) dengan nilai yang sangat besar, hingga sanksi pidana kurungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
PLN meminta warga yang ingin melakukan pemindahan meteran atau perbaikan jalur kabel karena alasan renovasi bangunan untuk selalu mengajukan permohonan resmi secara legal melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Call Center 123 agar pengerjaan dilakukan oleh petugas resmi yang bersertifikasi demi standar keselamatan ketenagalistrikan. (RN)











