Terungkap ! Kasus Fraud BPD Sultra Capai RP. 15 Milyar, DPK Milik RS Unaaha Capai Ratusan Juta

“ kasus yang sudah lama , dan sudah dicarikan solusinya oleh BPD, dengan model pengembalian oleh karyawannya dan setau saya sudah diberhentikan, jadi ada penyetoran oleh pasien terhadap pelayanan rumah sakit yang harusnya masuk kekas rumah sakit tetapi ternyata tidak masuk, dan sudah di turunkan tim audit, dan waktu itu pihak BPD langsung talangi semua kerugian ” ujar agus saat ditemui awak media di kantor RS Unaaha(24/07).

Kantor Bank Sultra Perwakilan Cabang Unaaha Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara (Doc.Nesiapost)

Nesiapost.com.Sultra.Unaaha – Catatan Penyalahgunaan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kas Operasional oleh Pegawai Bank Sultra mencapai kurang lebih RP.15 Milyar,  hal tersebut terungkap pada catatan hasil  laporan pemeriksaan kepatuhan atas operasional Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan intansi Bank Sultra lainnya Tahun Buku 2021 Dan 2022 Sampai dengan Semester 1 Tahun Anggaran 2022 Tanggal 27 Desember 2022.

Pada kasus fraud tersebut terungkap uraian permasalahan kerugian Bank Sultra atas pengambilan kas operasional dan DPK secara tidak sah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Sultra dan harus diselesaikan oleh PT Bank pembangunan daerah kepada nasabah.

Seperti yang terjadi pada salah satu Bank Sultra Cabang Unaaha tercatat sebanyak  kurang lebih capai RP 152 Juta DPK setoran pasien RS Unaaha raib dan tidak terinput.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekening penampungan panjar kerugian pada aplikasi Core Banking System (CBS) – Electronic Banking Information System Sultra (EBISS) Bank Sultra diketahui terdapat rekening pasif (dormant) dan rekening panjar atas kerugian bank yang disebabkan oleh oknum pegawai Bank Sultra.

Dikonfirmasi terpisah kepala bank sultra cabang unaaha Jefri Laban tidak bisa memberikan keterangan atas perihal tersebut.

“ mohon maaf kita konfirmasi saja sama ibu yuli, semua informasi terpusat dikantor BPD pusat ,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsaap. (24/07).

Meski pihaknya tidak ingin memberikan keterangan namun dalam h asil pemeriksaan atas rekening penampungan pada period per 30 Juni 2022 dengan keterangan “Potensi Fraud Kas RSUD Konawe” senilai kurang lebih Rp.116 Juta dan baru dikembalikan sebesar RP. 36 Juta pada 27 Desember 2022.

Terkait hal tersebut Kepala BLUD Rumah Sakit (RS) Unaaha dr.H.Agus Lahida MMR membenarkan peristiwa  penyalahgunaan Dana pasien oleh dua oknum pegawai teller bank sultra cabang unaaha.

“ kasus yang sudah lama , dan sudah dicarikan solusinya oleh BPD, dengan model pengembalian oleh karyawannya dan setau saya sudah diberhentikan, jadi ada penyetoran oleh pasien terhadap pelayanan rumah sakit yang harusnya masuk kekas rumah sakit tetapi ternyata tidak masuk, dan sudah di turunkan tim audit, dan waktu itu pihak BPD langsung talangi semua kerugian ” ujar agus saat ditemui awak media di kantor RS Unaaha(24/07).

Untuk diketahui Pada Tahun 2021, Bank Sultra berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga kurang lebih senilai Rp.9.866.550.239.891,00. Nilai tersebut terdiri dari Giro senilai Rp.3.013.909.038.310,00, Tabungan senilai Rp.2.416.248.068.488,00 dan Deposito senilai Rp4.436.393.133.093,00.

Sedangkan realisasi Dana Pihak Ketiga Triwulan II Tahun 2022 adalah senilai Rp.9.297.732.373.802,00, yang terdiri dari Giro senilai Rp.4.608.679.808.781,00, Tabungan senilai Rp2.019.687.630.941,00 dan Deposito senilai Rp2.669.364.934.080,00. (RN/RY/IKBL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *