JAKARTA, nesiapost.com – Pihak yang diduga menyembunyikan Dito Mahendra, buronan yang sudah ditangkap dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, harus diproses secara hukum, dan tidak bisa serta merta dihentikan.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sesuai ketentuan hukum jika ada pihak menyembunyikan pelaku kejahatan mendapat sanksi hukuman.
“Perbuatannya itu tidak bisa dihentikan secara otomatis begitu saja, terlebih lagi tersangkanya sudah ditangkap. Harus diproses, dan dikenakan sanksi hukum,” demikian ditegaskan Sugeng terkait adanya dugaan pihak yang menyembunyikan Dito Mahendra kepada wartawan, baru-baru ini.
Sugeng yang juga advokat senior dan Ketua Umum Peradi Pergerakan berharap, polisi segera mengusut pihak tersebut, dan menjelaskan kepada publik.
Selain itu, Ketua IPW ini menegaskan, agar kesamaan di mata hukum sebaiknya Bareskrim Polri melarang Dito Mahendra mengenakan penutup wajah (masker) maupun topi ketika ditampilkan ke publik.
“Seperti diketahui, saat ditangkap Dito mengenakan masker dan topi, sehingga sebagian wajahnya tertutup. Sebaiknya, ketika konferensi pers, tersangka jangan mengenakan topi, apalagi masker,” saran Sugeng.
Sebab, menurut dia, sarannya agar tidak ada anggapan polisi memberikan privilege kepada Dito yang disebut-sebut orang kuat, yang juga punya bekingan orang kuat.
“Untuk membantah hal itu, sebaiknya Dito dilarang menutup wajahnya dengan pakai topi, kacamata, maupun masker,” kata Ketua IPW.
Pada bagian lain, Sugeng meminta Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers pascaditangkapnya Dito Mahendra agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat, mengingat buronan itu sudah lama ditangkap.
“Jangan berlama-lama, tampilkan dia (Dito) ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat. Biasanya polisi cepat menggelar konferensi pers untuk setiap kasus yang viral di tengah masyarakat,” ujar Sugeng yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Dito di sebuah vila dikawasan Canggu, Bali, pada 7 September 2023, setelah buron selama empat bulan. Ketika ditangkap, tersangka kasus senjata api (Senpi) illegal tersebut tidak melakukan perlawanan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api. (Rina Maharaja)
Editor: H. Sinano Esha











