Nesiapost. Com.Cibinong – Sekalipun direktur utama (Dirut) perusahaan menyatakan dalam narasi emailnya tertulis pengembalian hutang atas uang persero yang digelapkan oknum direktur, tidak secara otomatis tindak pidana penggelapan bisa teranulir sebagai peristiwa perdata. Hal ini mengingat perbuatan pidana yang dilakukan direksi itu sudah selesai sempurna, dan patut dituntut secara hukum .
Demikian dikatakan praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M. Hum, menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang diproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan mendapat sorotan banyak media online atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS) Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 8,5 miliar.
Menurut Alexius, penggunaan uang milik perseroan secara melawan hukum oleh direksi, tentu saja merugikan para pemegang saham. Apapun alasannya, direksi yang bersangkutan dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
“Meskipun Dirut dalam emailnya yang dikirim kepada oknum direksi tersebut menyatakan dengan kalimat “bayar hutang” untuk penyelesaian uang yang digelapkan, tidak serta merta menganulir suatu perbuatan melawan hukum pidana, yang atas dasar alat bukti dan saksi dapat membuktikan telah terjadinya tindak pidana penggelapan serta pelakunya,” papar advokat senior ini.
Selain itu, lanjutnya, pernyataan Dirut dalam emailnya itu tidak relevan untuk bisa dianggap mewakili para pemegang saham perseroan. Apalagi peristiwa pidana penggelapan diketahui setelah adanya pemeriksaan pembukuan perseroan melalui audit.
“Peristiwa yang terjadi bukan hutang piutang, tapi pidana. Penggunaan uang perusahaan tersebut dilakukan secara melawan hukum, tanpa seijin dan sepengetahuan para pemegang saham. Majelis hakim lebih paham untuk hal ini, mana yang pidana, dan mana yang perdata” ungkap Alexius.
Tak Dapat Enaknya
Ditambahkan, sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum (JPU), penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, adalah perbuatan melewan hukum atas dasar tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Apabila pelakunya adalah direktur, sekaligus pemegang saham, maka dapat dipidana dengan Pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Berbeda dengan ancaman Pasal 372 KUHP, yaitu empat tahun penjara. Kenapa ancaman 374 KUHP lebih berat, dasarnya adalah penggelapan dalam jabatan,” urai Alexius.
Lebih jauh dikatakan, sesuai Pasal 1 angka (5) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan.
“Dengan begitu, pada dasarnya pemegang saham tidak dapat seenaknya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Apapun alasannya, harus bertanggung jawab penuh atas tindakan penggelapan uang persero yang dilakukan oknum direksi, ,” ujar Alexius.
Dibagian lain praktisi hukum ini membenarkan tindakan Dirut PT IS menempuh jalur hukum, mewakli persero. Sebab, pada dasarnya uang perusahaan bukanlah uang pemegang saham, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, sekalipun pelakunya adalah pemegang saham.
“Kenapa ini bisa terjadi? Kemungkinannya, pengawasan lemah atau kepercayaan yang berlebih, hal ini yang menjadi sumber permasalahan, dimana muncul niat jahat oknum direksi melakukan penggelapan. Budaya korup bukan di instansi pemerintah saja, di kantor swasta pun sering kali terjadi, memanfaatkan kelemahan untuk mencari celah untuk kepentingan diri sendiri,” pungkas Alexius. (H. Sinano Esha)











