Nesiapost.com.- Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada pelaku korupsi, dan kemudian DPR menyetujui, maka hal tersebut bukan saja tidak mencerminkan penegakan hukum, tapi juga melukai rasa keadilan rakyat.
“ Korupsi adalah kejahatan berat, berdampak buruk bagi masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi negara, serta merusak dasar-dasar keadilan. Kurang tepat jika koruptor mendapat penghapusan (abolisi) dan pengampunan (amnesti) atas perbuatan yang dilakukan,” demikian ditegaskan advokat yang juga saksi ahli hukum Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA kepada wartawan, Kamis (7/8/2025), terkait rencana kebijakan abolisi dan amnesti presiden
Seperti diberitakan, abolisi dan amnesti rencananya akan diberikan kepada 1.116 terpidana, dua dia antaranya pelaku korupsi, yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto. Mereka masing-masing telah dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara.
Tom Lembong diketahui terjerat kasus impor gula, di mana kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara Hasto Krisyanto dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
“ Sebagai pakar hukum, saya setuju koruptor dihukum berat, bila perlu hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang ingin coba-coba berbuat hal yang sama. Sebaliknya, saya tidak setuju jika koruptor dibebaskan dengan dalih apapun,” ujar Prof. DR. Suhandi.
Sebenarnya, lanjut dia, hukuman bagi pelaku kejahatan korupsi di Indonesia cukup keras, seperti halnya yang diterapkan pemerintah sembilan negara di Asia lainnya, yakni hukuman mati bagi koruptor. Negara tersebut di antara: China, Korea Utara, Irak, Iran, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Maroko dan Indonesia.
“ Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) cukup jelas menyebutkan hukuman mati. Artinya, pelaku korupsi dapat dieksekusi mati, bukan malah diampuni dosanya yang jelas-jelas merugikan keuangan negara, dan menyengsarakan rakyat,” ujar guru besar di beberapa perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Pakar hukum senior ini mempertanyakan alasan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Krisyanto. Sebab, menurut dia, tak ada alasan bagi dua koruptor itu mendapat penghapusan dan pengampunan atas perbuatan pidananya. Apalagi kejahatan yang mereka lakukan terbilang musuh negara, yakni korupsi.
“ Jika alasannya rekonsiliasi, jelas tidak masuk akal. Sebab, untuk kasus Hasto selaku Sekjen PDIP, sejauh ini tidak ada konflik antara PDIP dengan Gerindra, partai milik Prabowo. Artinya, tidak ada yang harus di rekonsiliasikan, atau memulihkan hubungan dengan cara memberikan amnesti. Apalagi Hasto sudah bukan kader PDIP, jabatannya selaku Sekjen sudah diambil alih Megawati. Rasanya, presiden tidak perlu memberi amnesti kepada Hasto,” kata Prof. DR. Suhandi bersaran.
Dibagian lain juga diharapkan agar pemberian abolisi kepada Tom Lembong dibatalkan. Terpidana impor gula itu, sebagaimana keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa mantan Menteri Perdagangan ini terbukti memperkaya pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
“ Sekalipun Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri, akan tetapi, seperti disebutkan dalam amar putusan majelis hakim, pemberian izin impor gula kepada pihak swasta dinilai menguntungkan korporasi dan merugikan negara (BUMN). Sebagai Mendag, pemberian izin itu dianggap melanggar hukum karena tanpa koordinasi dengan kementerian terkait,” ungkap Prof. DR. Suhandi.
Sebagai ahlih hukum dia sependapat dengan putusan majelis hakim dan tuntutan jaksa, yakni Tom Lembong dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Seharusnya, sebagai pejabat pemerintah untuk urusan perdagangan, Tom Lembong dapat menjaga stabilitas harga gula tidak memberatkan rakyat selaku konsumen, sehingga terjangkau. Saya setuju dalil majelis hakim, bahwa sebagai Mendag Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel. Atau kata lain, mengabaikan kepentingan masyarakat, akan tetapi menguntungkan pihak swasta,” ungkap Prof. DR. Suhandi.
Pada bagian lain advokat senior ini tak sependapat ada pihak yang beranggapan Tom Lembong dikriminalisasi dan dipolitisasi. Tidak ada dua unsur itu di dalam kasusnya, justru murni pidana korupsi.
“ Jika dianggap ada unsur kepentingan politik, pertanyaannya, apakah Tom Lembong kader partai, atau politisi sehingga kasusnya dipolitisasi?
Nggak mungkin lah. Dia bukan siapa-siapa di dunia perpolitikan di negeri ini. Hanya terlibat dan dilibatkan untuk urusan politik. Intinya, dalam kasus ini tidak ada embel-embel lain. Yang diperbuat adalah kejahatan korupsi. Putusan majelis hakim harus diapresiasi masyarakat. Mereka harus dihukum sesuai perbuatan, bukan malah dihapus dosanya,” pungkas Prof. DR. Suhandi. (Rina/Sin)











