Didemo di DPRD, Begini Tanggapan PT. Hengjaya Mineralindo

NesiapostCom.Sulteng.Morowali – Menanggapi aksi demo yang digelar GRD bersama Warga setempat di gedung DPRD Morowali pada Kamis 2 Oktober 2025. Humas Media PT. Hengjaya Mineralindo (HM) mengatakan, aktifitas kegiatan yang dilaksanakan diatas area IPPKH milik PT. Hengjaya Mineralindo  (HM) telah sejalan dengan peraturan yang berlaku.

” Jauh sebelum HM memulai aktifitas penambangan, Hengjaya telah memiliki Izin IPPKH sebagai mandat dari Negara untuk mengolah kawasan hutan diwilayah IUP HM sendiri, ” Ungkapnya , kepada awak media saat di konfirmasi via Whatsapp, Kamis, (02/10).

Adapun terkait persoalan kompensasi lahan, pihaknya juga telah menyelesaikan dan melunasi semua Penghargaan terhadap aktifitas warga di beberapa desa lingkar tambangnya.

” Yang merambah dan berkebun di dalam area HPT sebagai kebijakan internal HM sebagai jalan tengah dari aktifitas perkebunan di area hutan kawasan,” Jelasnya.

Atas aktifitas tersebut, PT HM telah memberikan kompensasi Pelunasan kepada warga di 350KK Desa Bete- Bete, 177KK di Desa Tangofa, dan 4 KK di Desa Padabaho, sehingga tidak lagi  biaya untuk ganti tanam tumbuh di dalam area HPT.

Sementara itu, menanggapi persoalan pembangunan smelter di area konsesi PT. HM, ia juga mengatakan bahwa pembangunan tersebut bertujuan untuk menekan emisi karbon.

” Tidak ada pembangunan smelter di dalam IUP HM, yang ada adalah rencana pembangunan slurry plant sebagai salah satu upaya Hengjaya dalam mendukung program pemerintah Pengurangan emisi karbon dengan penghematan penggunaan energi fosil. Sosialisasi dan Konsultasi Publik telah dilakukan, ” Ungkapnya pula.

Adapun Terkait isu pemberdayaan karyawan lokal, saat ini PT. Hengjaya telah melakukan program Pengutamaan pemberdayan dan tenaga kerja lokal, menjadi bagian prioritas utama.

” Kebijakan HM dan semua kontraktor HM,sebab cost buat karyawan lokal jauh lebih ringan dibanding mendatangkan orang luar, ” Jelasnya.

Terkait kegiatan lainnya, Penggunaan Crusher saat ini menjadi bagian pemanfaatan sumberdaya batuan untuk proses konstruksi dan maintenance pekerjaan jalan hauling (MHR) internal Hengjaya.

” Hal ini telah sesuai dengan Amdal dan telah beberapa kali di supervisi oleh otoritas terkait” Ungkapnya.

Sementara, untuk izin Luasan pinjam pakai kawasan hutan, pihaknya juga telah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan pemerintah, dan tidak pernah keluar dari koridor yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun, menyoal peningkatan produksi nikel, saat ini pihaknya juga telah sejalan dengan program hilirisasi komoditas unggulan pemerintah, dan semua prosesnya telah berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi tuntutan lainnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan memenuhi tuntutan warga sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat dengan merubah pembayaran fee/royalti menjadi Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

” Yang dibayarkan sebanyak 5 milyar per tahun untuk seluruh desa lingkar tambang, hal ini telah sejalan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Seluruh tuntutan para pendemo sebenarnya kurang berdasar, namun hengjaya memaklumi mungkin keterbatasan penyampaian informasi yang menyebabkan adanya Bias Informasi seolah olah Hengjaya adalah Bad Company,” Ungkapnya pula.

Untuk diketahui, saat ini PT. Hengjaya Mineralindo menjadi satu satunya Perusahaan Tambang Nikel yang meraih predikat PROPER Hijau di Sulteng dan peringkat kedua di Indonesia dalam pengelolaan lingkungan dan sosial yang baik.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *