JAKARTA.Nesiapost.com – Advokat harus berintegritas, dan memegang teguh prinsip-prinsip kehormataan, jika tidak bisa dapat dipastikan gagal. Dan ingat, berkaitan uang, bujukan, wanita, tahta dan lainnya itu, jangan merubah integritas seorag advokat.
Demikian ditegaskan Prof. Dr. Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi yang juga Wakil Menteri Koordinasi Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kuham Impas), pada acara pembekalan para calon advokat PKPA Angkatan XXIX Peradi Jakarta Barat – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Minggu (27/9/2026).
Dikatakan, advokat merupakan profesi yang mulia atau terhormat (officium nobile). Advokat harus memegang teguh integritas (integrity). Integritas ini paling utama dalam profesi advokat. Jika tidak bisa memegang itu maka akan gagal menjadi advokat.
” Apa pun itu, uang, bujukan, wanita, takhta itu jangan bisa mengubah integritas saudara. Jadi tolong diingat, lesson number one adalah integrity. Lesson number one to be advocate itu adalah integrity,” papar Prof. Otto.
Advokat senior ini mengingatkan, uang bukan tujuan utama. Jika uang menjadi tujuan maka akan rusak serta tidak akan memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada klien.
“ Nantinya akan menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan uang,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Prof. Otto, advokat perlu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Itu sebabnya Peradi terus meningkatkan kemampuan advokat melalui pendidikan atau pembelajaran hukum berkelanjutan.
” Itu harus di-update. Itu sebabnya Peradi selalu membuat suatu continuing legal education,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa profesi ini harus jujur, dan jangan pernah membuka rahasia klien meskipun sudah bukan lagi pengacaranya.”Menjaga rahasia klien ini adalah is must,” katanya lagi.
Pada bagian lain Prof. Otto menyatakan kepada calon pengacara tersebut, pada saat nanti nanti setiap advokat akan mengalami suatu konflik batin, pergumulan di dalam profesi yang harus putuskan di dalam suatu pekerjaam.
” Semisal seorang advokat ke luar rumah, maka selalu akan menghadapi beberapa hal. Dan setiap langkah di luar rumah, di kiri sudah ada madu di kanan ada racun,” ujarnya.
Lantas, lanjut Prof. Otto, advokat tinggal mau memilih, sesuai pilihannya. Karena memilih dan menentukan pilihan merupakan hak seseorang. Pilihan itu adalah kehendak bebas, free will. Bebas menentukan pilihan, racun atau madu.
“ Nah, ketika menentukan pilihan itu, akan menimbulkan pergumulan batin. Yakni, penuh godaan, tantangan, dan bujukan,” pungkas Prof. Otto Hasibuan (H. Sinano Esha)











