Perusahaan VDNI Terkesan Bandel, Bapenda Sultra Tak memiliki Daya !

“ terkait untuk mengelolah kewenangan untuk menangani pajak ditambang, jadi mulai 2019 dan 2020 dan tahun berikutnya , itukan semua kewenangan diambil alih pusat, 2020 diambil alih pusat sampai sekarang. Sejak diambil alih pusat sampai sekarang mereka tidak pernah membayar ,” ungkap Wakuf pula.

Kantor Perusahaan Smelter Virtue Dragon Nickel Industry yang terletak Di Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara. Doc. Nesiapost.com.

Nesiapost.com.Sultra– Salah satu perusahaan Smelter  asal  Negara Tiongkok yang terletak di Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara memiliki utang pajak air permukaan PAP hal itu tercatat dalam laporan LHP BPK Tahun Anggaran 2021.

Meskipun demikian, sebelumnya dikonfirmasi kepala Bidang Pajak dan pendapatan Bapenda sultra Wakuf D. Karim mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penagihan, hal itu juga terungkap dalam iktisar pernyataan pertanggungjawaban dalam laporan bapenda kepada catatan  BPK tahun  2021.

Dimana Pihak bapenda telah melakukan upaya penanganan melalui surat tertayang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP, dalam piutang tercatat sebesar kurang lebih 26 Milyar dari Penggunaan PAP Bulan juli 2017 Sampai dengan Oktober 2020.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Bapenda juga telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang (PAP) kepada Direktur PT VDNI dengan Nomor 973/598/05.2021/BP pada tanggal 25 Mei 2021. Selain itu Sekretaris Daerah juga telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PT VDNI dengan Nomor 973/417 pada tanggal 20 September 2021.

“ jawabannya enak menyenangkan ,siap pak kami siap bayar, tapi kami masih menunggu petunjuk dari pusat, itu alasannya, itu bukan dari kita saja, bukan hanya dari bapenda, pihak DPR sudah turun tangan, pihak kepolisisan sudah turun tangan, dari inspektorat sudah turun tangan, tidak mampan, bahkan BPK juga ” ungkap Kabid pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim , Selasa, (17/01)

Sementara, Berdasarkan keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak pada pernyataaan dalam LHP BPK  diketahui bahwa alasan PT VDNI belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan karena belum memperoleh izin pemanfaatan air Sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.

“ terkait untuk mengelolah kewenangan untuk menangani pajak ditambang, jadi mulai 2019 dan 2020 dan tahun berikutnya , itukan semua kewenangan diambil alih pusat, 2020 diambil alih pusat sampai sekarang. Sejak diambil alih pusat sampai sekarang mereka tidak pernah membayar ,” ungkap Wakuf pula.

Namun meskipun belum mendapat izin, PT VDNI  telah memanfaatkan air Sungai Pohara dari bulan Juli 2017 sampai Oktober 2020, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019, kegiatan pemanfaatan air sungai pohara oleh PT VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Air Permukaan.

Diketahui PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI)  merupakan perusahaan Group koorporasi asal Tiongkok, perusaahaan group  bersama PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang terletak di Kabupaten Konawe Sultra, dan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Yang terletak Di Morowali Utara (Morut) Propinsi Sulawesi Tengah, yang bergerak di bidang hilirisasi industri Nikel. (RN/RYM).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *