Nesiapost.com.Sultra – Perusahaan Pabrik Smelter PT. Virtue Dragon Nickel Industri miliki Piutang Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Puluhan Milyar Rupiah, hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Satuan Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam catatan tersebut, hasil laporan BPK Sultra mengambarkan, bahwa Pemungutan Pajak Air Permukaan pada PT. VDNI oleh BAPENDA Sultra dinyatakan Kurang Optimal, hal itu Sesuai Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021. Dimana terdapat piutang PAP sebesar kurang lebih Tiga Puluh Milyar lebih. Piutang tersebut diantaranya merupakan Piutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tertanggal 18 November 2020 sebesar 26 Milyar atau sebesar 85,58% , yang seharusnya diterima oleh Bapenda Sultra.
Terkait persoalan utang pajak tersebut, Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak Bapenda Sultra wakuf D. Karim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penagihan atas piutang PAP milik perusahaan Smelter Virtue Dragon, namun perusahaan tersebut berjanji akan melunasinya, meskipun hingga saat ini pihak perusaahaan belum ada koordinasi lanjutan.

“ terkait untuk mengelolah kewenangan, untuk menangani pajak ditambang, jadi mulai 2019 dan 2020 dan tahun berikutnya , itukan semua kewenangan diambil alih pusat, 2020 diambil alih pusat sampai sekarang. Sejak diambil alih pusat sampai sekarang mereka tidak pernah membayar,” unggapnya saat dikonfirmasi Nesiapost, Selasa, (17/01/2023).
Diketahui koorporasi asal tiongkok itu sebelumnya telah mengenakan Air sungai Poaahara yang terletak di Kabupaten Konawe Propinsi Sultra sejak Tahun 2017, hal itu juga terungkap dalam laporan pertanggungjawaban LHP 2021 dimana, berdasarkan keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak diketahui bahwa alasan PT VDNI belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan karena belum memperoleh izin pemanfaatan air Sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.
“ terkait pajak PAP dalam laporan BPK, itu domainnya mereka, domain bapenda untuk melakukan penagihan sesuai PERGUB , jadi itu menjadi utang kita , itu sudah, mau tidak mau menjadi utang kita, tapi kemudian akhirnya yang menjadi bikin bingung kita adalah tindakan apa yang mesti kita lakukan, karena kita sudah tidak punya power seperti kemarin,” ungkapnya pula.
Namun, meskipun belum mendapat izin PT VDNI telah memanfaatkan air Sungai Pohara dari bulan Juli 2017 sampai dengan Oktober 2020, hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019, pada “ kegiatan pemanfaatan air sungai pohara oleh PT VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Air Permukaan, ungkap dalam LHP BPK.
Sebelumnya dalam laporan catatan BPK, Tercatat pada Laporan Hasil Pertanggungjawaban ( LHP) Realisasi Laporan Operasional (LO) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018 khusus penghasilan Pajak Air Permukaan ( PAP) Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat sebesar RP. 2.588.671.116,00,- Ditahun 2017 , atau naik sebesar RP. 2.648.282.648,00,- tahun 2018. Sementara Tahun 2019 sebesar RP. 2.801.975.961,00,- , sementara Tahun 2020 terealisasi sebesar RP. 4.759.189.962,00-, atau mengalami kenaikan dari target yang direncanakan sebesar RP. 870.000.000,00,-. (RN/RYM)











