Sidang Praperadilan Wahab Monang CS, Agussalim SH Tantang Polda Sulteng Debat Terbuka

“ nah saya sayangkan, mereka tidak menghadirkan saksi , akibatnya apa . yah saya melihat fakta persidangan tadi , ini adalah penghindaran secara halus strategi apa yang mau dilakukan oleh polda , makanya saya tantang . polda mau nda saya tantang, yah secara terbuka polda sulawesi tengah ini , yahkan, dimnana sekarang krisis kepercayaan kepada publik diseluruh rakyat indonesia ini , inikan sudah pada tingkat nadir ini. Antipatinya ini,” ujarnya pula.

Advokat Rakyat Ketua LBH Sulteng Agussalim SH dan partner, Bersama Ketua LBH Poso Muhammad Taufik Dan Aktifis Perempuan Eva Bande dan Warga Desa Buleleng. saat Agenda sidang jawaban ke Dua di Pengadilan Negri Kelas I B Poso. Senin, 30 januari 2023. Foto. Istimewa.

Nesiapost.com.Sulteng. – Salah Satu Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Agussalim SH menantang pihak Polda Sulteng untuk melakukan debat terbuka terkait aturan hukum status penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon Wahab Monang CS . Hal itu diungkapnya usai mengawal sidang perkara  Praperadilan yang dilaksanakan di Pelayanan Terpadu satu Pintu  Kelas I B Pengadilan Negeri Poso, Kamis, (02/02).

Sebagai Ketua Tim Hukum Front Advokat Rakyat Morowali, Agussalim menggambarkan dalam sidang praperadilan duplik perkara yang disampaikan pihak termohon Kapolda Sukteng terdapat ketidaksesuaian dengan pokok perkara yang dijatuhkan kepada pemohon Wahab Monang CS.

“ jadi soal keterangan saksi , ini dupliknya, ada tadi kan dari pihak polda, saksinya nggak ada, kami punya saksi ada, nah, dalam dupliknya itu mereka nggak ada hubungan. Memang ada daftarkan kembali, yah kan perkara yang berbeda , kasus yang sama diranah pindana , mengutip tentang keputusan mahkamah Konstitusi . Tapi inikan persoalannya praperadilan. Praperadilan itu dalam pidana kemarin itu kami juga sebagai kuasa hukum dari warga desa bueleng , itu belum pembacaan pokok perkara, dakwaaan belum dibacakan, ditunda. Ee, berarti tidak ada korelasi disini hubungan,” ujar agusssalim. (02/02).

Agus menyatakan penangkapan Dua warga petani Agatis Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali dan seorang pensiunan ASN BPN oleh polda sulteng merupakan bentuk kriminalisasi dimana penangkapan ini dilakukan secara tidak manusiawi.

“ yang saya sayangkan pihak polda itu kenapa enggak hadirkan saksi, ini tangkap orang kok, yahkan. Saya punya klien itu ditangkap dalam keadaan sakit . saya nda mengerti , ini kasus dari pada kedudukan hak keperdataan orang , ranahnyapun kalau mau digugurkan yang memiliki sertifikat yang disita 558 HA , dalam berita acara yang kami laporkan dikomnas HAM mereka bilang cuman 41 HA , nda tau mana yang benar, saya menganggap polda ini telah melakukan kriminalisasi terhadap warga rakyat indonesia , terutama warga Desa Buleleng yang masuk dalam kelompok petani Agatis yang pada saat itu menerima Program kolektif yah , sertifikat program PPAN dari zaman itu era SBY , sekarang jaman jokowi adala sertifikat TORA ,” ujar advokat Rakyat Aggussalim.

Agus menyayangkan dalam sidang praperadilan perkara “ sah atau tidaknya penetapan tersangka”  pemohon Wahab Monang  tersebut termohon (Kapolda Sulteng)  tidak mendatangkan saksi, hal ini menurutnya terkesan mempermainkan hukum yang berlaku.

“ nah saya sayangkan, mereka tidak menghadirkan saksi , akibatnya apa . yah saya melihat fakta persidangan tadi , ini adalah penghindaran secara halus strategi apa yang mau dilakukan oleh polda , makanya saya tantang . polda mau nda saya tantang, yah secara terbuka polda sulawesi tengah ini , yahkan, dimnana sekarang krisis kepercayaan kepada publik diseluruh rakyat indonesia ini , inikan sudah pada tingkat nadir ini. Antipatinya ini,” ujarnya pula.

Untuk diketahui sidang perkara termohon Wahab Bonang CS merupakan sebab akibat dari konflik agraria yang terjadi diDesa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah. Konflik ini bermula dari Lahan Petani yang dirambah oleh Pihak Perusahaan Nikel PT. BIMA CAKRA PERKASA MINERALINDI (BCPM).

Perkara ini juga dikawal Oleh Advokat Rakyat LBH Sulteng bersama LBH Poso serta KONTRAS, yang didukung bersama Tokoh Perempuan Aktifis Agraria Eva Susanti Hanafi Bande Dan Di dukung bersama Jaringan NGO LSM  Solidaritas Perempuan (SP) Poso. Perkara ini juga telah dilaporkan ke Ombudsman Sulteng dan kontras Sulteng.

“ mau nda saya tantang, berapa media saya tantang, yang nggak mau kapoldanya atau siapa orang  ahli dari polda sulteng untuk hadir debat terbuka kita , untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan pada klien kami dua orang warga buleleng, satu pensiunan ASN dari BPN , itu mereka sangkakan menurut saya adalah kriminalisasi , saya berharap , selain hukum, rasa keadilan itu , mari kita wujudkan, jangan Cuma menjalankan KUA Yudisial yang sifatnya bukan menjadi penentu. Hubungan relasi kuasa itu ada dipihak mereka kepolisian. Mungkin seperti begitu saya kembali menantang mereka polda sulawesi tengah,” ujar advokat rakyat agussalim.

Penulis: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *