Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – surat keputusan Dinas Pedidikan dan kebudayaan Kabupaten morowali diduga jadi acuan atas pembiayaan bansos program kegiatan bantuan biaya pendidikan (BBP) program ini diberikan langsung kepada Sekolah pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman kanak-kanak (TK) Raudathul Atfal (RA), serta kelompok bermain (KB) dan satuan PAUD Sejenis (SPS) kegiatan ini dianggarkan Tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.799.200.000,00,-.
Diungkapkan, mekanisme bantuan tersebut disalurkan selama satu Tahun pada Empat Triwulan berjalan yang diberikan kepada penerima BBP se-Kabupaten Morowali kepada 1028 penerima Bantuan. Tercatat ada 932 lembaga yang sudah menyerahkan Laporan Pertangungjawaban, 96 lembaga lainnya belum sama sekali menyerahkan laporan pertanggungjawabannya.
Dilansir dalam lampiran temuan laporan BPK 2021 mengungkapkan, sejumlah kejanggalan pelanggaran dimana terdapat tidak adanya Surat Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati kabupaten morowali, atas penetapan penerima dan besaran Bantuan Sosial.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, menyebutkan bahwa penerima bantuan sosial Bantuan Biaya Pendidikan (BPP) tidak ditetapkan dengan SK Bupati. Penetapan penerima dan alokasi besaran bantuan biaya Pendidikan hanya diatur dalam SK Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Nomor 425/12.a/DISDIKDA/2021.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (kabid) Paud dan PNF Mastin bersama PPTK Hasrun mengungkapkan bahwa kegiatan bantuan sosial Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Morowali.
“Bahwa penerima bantuan ditetapkan Melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Nomor 425/12./A/DISDIKDA/2021. Sebanyak 254 Lembaga diantaranya 7 TK Negeri, dan sisanya adalah Lembaga swasta,” ungkap Mastin kepada awak media , Rabu (23/08).
Dalam kesempatan yang sama Kepala PPTK Hasrun mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“ Anggaran tersebut dalam Prosesnya langsung Masuk ke rekening masing-masing lembaga Kami hanya mengajukan Pencairannya, kecuali ada lembaga yang bermasalah, atau apa suruh ke kas Daerah tapi tidak ada juga. Kami juga sering mengadakan sosialisasinya kemudian pertanggung jawabanya sering kami rangkaikan dengan sosialisasi terkait bantuan tersebut kalau swasta 6.800 dan kalau TK Negri 14 juta pertahun. Ada NPHD juga berlaku di 2022,” ujar hasrun pula (23/08/2023).
Meski demikian, terdapat mekanisme yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran, BAB II Poin D.2.f pada: 1) Angka 9) yang menyatakan bahwa “Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD, 2) Angka 10) yang menyatakan bahwa “Bantuan sosial yang direncanakan berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD. 3) Angka 17) yang menyatakan bahwa “Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan kepada kepala daerah melalui SKPD sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Hal ini juga, tidak sesuai dengan peraturan Bupati dimana bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, b. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan , Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, 10) Pasal 36 Ayat (33) yang menyatakan bahwa “Bupati menetapkan daftar penerima, jumlah belanja Bantuan Sosial dan alamat penerima dengan Keputusan Bupati”. Serta, 11) Pasal 36 Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Keputusan Bupati tentang daftarpenerima, jumlah belanja Bantuan Sosial dan alamat penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD”;
Terkait hal tersebut, Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali Amir Amirudin tidak ingin memberikan keterangan kepada awak media.
“ Nanti saya arahkan ke bidangnya. Tapi saya cuman saya ingatkan kalau informasi tersebut kalau sampai sedetail-detailnya saya tidak kasih karena itu tidak boleh. BPK yang Boleh mengevaluasi Negeri ini. Pemerintahan ini,” ujar Kadis saat ditemui awak media diruangannya,(23/08).











