Perusahaan Tambang Di Morowali Tak Bayar IMB Puluhan Miliar Rupiah Selama Dua Tahun , Potensi PAD Berkurang

Diantaranya, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nominal anggaran sebesar RP. 102.958.020.477,00,- hanya terealisasi sebesar RP. 77.404.860.619,00 atau sebesar 75,18 Persen, Retribusi Izin Usaha Perikanan nominal anggaran sebesar RP. 250.000.000,00 terealisasi sebesar RP.258.223.000,00 atau sebesar 103,29 persen, serta Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan total anggaran sebesar RP.75.000.000.000,00,- namun realisasinya hanya mencapai RP.68.569.042.575,00 atau sebesar 91,43 persen, dengan Total anggaran yang ditetapkan sebesar RP.178.208.020.477,00,- dan terealisasi hanya sebesar RP.146.232.126.194,00 atau 82,06 Persen.

Nesiapost.com.Sulteng Morowali –  Hasil monitoring mengungkapkan adanya permasalahan kelemahan pengelolaan pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan  IMB pada Delapan Perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, hal tersebut diungkap sesuai  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Kabupaten Morowali Tahun 2019, uraian ini tertuang sesuai LHP Nomor 17.B/LHP/XIX.PLU/06/2020 , 18 Juni Tahun 2020.

Adapun kelemahan pengelolaan pendapatan retribusi IMB terdapat Permasalahan dintaranya terkait  verifikasi dokumen kelengkapan permohonan IMB tidak memadai, IMB terbit tanpa rekomendasi tim teknis, penetapan nilai retribusi tidak memadai, penatausahaan penomoran IMB yang tidak tertib, penentuan penggunaan koefisien perhitungan retribusi IMB tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan pembatalan dan restitusi atau pengalihan atas retribusi IMB tidak sesuai ketentuan dan prosedurnya tidak diatur oleh Pemda Kabupaten Morowali.

Kelemahan ini mengakibatkan realisasi Pendapatan Daerah (PAD) atas Retribusi IMB berkurang sebesar RP.8.867.447.806,00,. Hal tersebut juga berimbas dari nilai pendapatan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun anggaran 2020 sebesar RP. 88 Miliar atau sebesar 93,81 Persen dari total pagu anggaran sebesar  RP. 94 Miliar.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Morowali telah mengatur metode perhitungan dan besaran tarif yang dikenakan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“ Peraturan Bupati Morowali Nomor 032 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 032 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” kutip LHP BPK 2020.

Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali belum menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi. Tindak lanjut yang telah dilakukan adalah Instruksi Bupati Morowali Nomor 700/159/Itdakab/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 kepada Kepala DPM-PTSP. Instruksi tersebut berisikan instruksi agar Kepala DPM-PTSP segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Masih persoalan yang sama, dimana masih terdapat sejumlah temuan dalam laporan yang disajikan utamanya persoalan kelemahan pada pengelolaaan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut juga tertuang pada pelaporan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2020 dengan Nomor 07/LHP/XIX.PLU/05/2021 mengungkapkan masalah kelemahan pengelolaan pendapatan retribusi IMB.

Tercatat pemungutan Retribusi Perizinan tertentu pada Dinas DMP-PTSP terdapat ketidaksesuaian ketentuan laporan keuangan Tahun 2021 pada penyajiannya anggaran pendapatan retribusi tertentu sebesar RP. 178.208.020.474,00,- dan hanya terealisasi sebesar RP.146.232.126.194,00,- Miliar Rupiah atau sebesar 82,06 persen dari anggaran.

Diketahui, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2021, menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja dengan estimasi pendapatan dan pagu anggarannya yang telah ditetapkan pada awal tahun.

Diantaranya,  Retribusi Izin Mendirikan  Bangunan (IMB) dengan nominal anggaran sebesar RP. 102.958.020.477,00,- hanya terealisasi sebesar  RP. 77.404.860.619,00 atau sebesar 75,18 Persen, Retribusi Izin Usaha Perikanan nominal anggaran sebesar RP. 250.000.000,00 terealisasi sebesar RP.258.223.000,00                     atau sebesar 103,29 persen, serta Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)   dengan total anggaran sebesar RP.75.000.000.000,00,-  namun realisasinya hanya mencapai      RP.68.569.042.575,00 atau sebesar 91,43 persen, dengan Total anggaran yang ditetapkan sebesar RP.178.208.020.477,00,- dan terealisasi hanya sebesar  RP.146.232.126.194,00 atau 82,06 Persen.

Adapun permasalahan yang diungkap antara lain, terdapat permasalahan penatausahaan IMB yang belum belum tertib, selain itu terkait persyaratan permohonan penerbitan IMB belum sesuai ketentuan, dan juga mekanisme penerbitan IMB tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, masih adanya penerbitan IMB tanpa rekomendasi tim teknis, dan penerbitan IMB pada delapan perusahaan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penetapan sebesar Rp.8.867.447.806,00, dan bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi IMB belum dikenakan dan ditagihkan sebesar Rp.4.901.607.170,96,00,- hal ini sesuai kajian utang 2019 yang tercatat pada laporan Tahun 2020 dan masih tercatat pada LHP Tahun 2021.

Atas permasalahan tersebut, dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi 3 DPRD morowali bidang terkait Herdi mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut ke pihak dinas yang bertanggung jawab

“ Kita rekomendasikan untuk ditagih dan menggunakan pihak pihak terkait dalam hal ini inspektorat memintah kepada pemda kepada pihak terkait agar menindaklanjuti temuan oleh bpk RI . Kalau ini berlarut larut supaya lebih tegas lagi,” ujar Herdi anggota Dewan Rakyat asal Partai Nasdem kepada Nesiapost, Minggu, (03/09). (RN)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *