Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Instrumen peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat seyogyanya mampu menghasilkan pendapatan daerah, hal ini telah tertuang dalam berbagai nomenklatur petunjuk teknis dalam memanfaatkan segala sumber untuk menghasilkan pendapatan daerah, tentunya untuk kepentingan masyarakat serta pemerintah setempat.
Namun lain halnya jika pemerintah setempat tidak secara serius menerapkan instrumen peraturan berlaku untuk menghasilkan nilai pendapatan asli daerah, seperti yang dilansir dalam temuan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menjabarkan dimana pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) pada APBD Perubahan TA 2023 hanya berkisar Rp. 246.296.105,00,- padahal peraturan ini telah ditetapkan sesuai PMK No.195/PMK.02/2016. Padahal dalam situs resmi Peraturan BPK Sulteng, Pemkab Morowali sudah menuangkan aturan baku pemungutan pajak ini sesuai dengan ‘ Peraturan Daerah Kabupaten Morowali No 2 Tahun 2011″ , namun pendapatan atas PAP hanya berkisar Ratusana Juta Rupiah.
Di kutib hasil ikhtisan BPK, dalam APBD Penetapan Tahun 2023 anggaran Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan, berjumlah sebesar Rp.1.810.921.029,00, tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan APBD Perubahan pada Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan Tahun 2023.
Untuk pendapatan lain lain pendapatan asli daerah yang sah secara umum mengalami peningkatan pada APBD perubahan TA 2023 sebesar Rp.111.707.939.748,00 atau naik 16,89%, diantaranya pendapatan BLUD mengalami peningkatan sebesar Rp.15.000.000.000,00 atau 33,22%, dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp.1.137.628.658,00 atau 15,57% , sedangkan sektor pendapatan jasa giro, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah (TGR) dan pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami perubahan.
Lebih lanjut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggara (TA) 2023, mengalami peningkatan sebesar Rp.112.347.151.334,00 atau naik sebesar 6,66%. Peningkatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.69.444.783.336,00, Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp.42.902.367.998,00, sedangkan Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp.207.851.604.950,00 atau naik sebesar 10,70%. Peningkatan tersebut berasal dari pos Belanja Operasi sebesar Rp.155.389.566.574,00, dan belanja Modal sebesar Rp.76.835.593.454,00.
Adapun, peningkatan PAD APBD pada Perubahan ini bersumber sebesar Rp.69.444.783.336,00 atau naik 17,34%., kenaikan itu bersumber dari Pos Pajak Daerah sebesar Rp.53.307.154.678,00 atau naik 40,14%, dan Pendapatan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.16.137.628.658,00 atau 16,89%, sedangkan Pendapatan Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan.
Sementara jika dikaji dari sumber pos pajak daerah sendiri mengalami peningkatan sebesar Rp.53.307.154.678,00 atau naik sebesar 40,14%., peningkatan tersebut berasal dari pos Pendapatan Pajak Restoran sebesar Rp.13.500.000.000,00, Pendapatan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp26.000.000.000,00, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp11.000.000.000,00, dan Pendapatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.2.560.858.573,00, sementara Pendapatan Pajak Air Permukaan pada APBD penetapan belum di anggarkan namun pada APBD Perubahan TA 2023 baru dianggarkan sebesar Rp. 246.296.105,00.
Secara rinci proyeksi perubahan Pendapatan Pajak Daerah ini dipengaruhi oleh salah satu penerimaan pendapatan pajak daerah tahun 2023 sendiri, diantaranya terdapat dari anggaran pendapatan retribusi daerah sebesar Rp.170.239.000.000,00, secara umum tidak mengalami peningkatan ataupun penurunan pada APBD Penetapan dan APBD Perubahan pada TA 2023, secara rinci proyeksi pendapatan retribusi daerah Morowali Tahun 2023 pada Retribusi Jasa Umum Anggaran 2023 Sebelum Perubahan sebesar Rp. 4.411.000.000,00, dan setelah perubahan Rp. 4.411.000.000,00 dengan persentase rasio 0,00 persen.
Secara keseluruhan, anggaran penerimaan dari sektor pendapatan retribusi daerah tidak mengalami perubahan dari APBD Penetapan ke APBD Perubahan TA 2023, dikutib dari ikhtisar kajian BPK Nomor : 11.A/LHP/XIX.PLU/05/2024, 24 Mei 2024.
Sementara, retribusi jasa usaha yang terdapat pada anggaran 2023 sebelum perubahan mencapai Rp.578.000.000,00, dan setelah perubahan Rp.578.000.000,00, dengan persentase rasio kenaikan dan kekurangannya hanya mencapai 0,00 persen. sedangkan Retribusi perizinan tertentu sebelum perubahan mencapai Rp.165.250.000.000,00, dan setelah perubahan hanya mencapai Rp.165.250.000.000,00, dengan jumlah bertambah/ berkurang 0,00 dengan persentase 0,00 persen. (RN).











