Polres Morowali Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan TKA Di Topogaru Bungku Barat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali saat menggelar konfrensi pers di Markas polres Morowali, Rabu, (10/09/2025). (Doc. Humas Polres Morowali).

Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Morowali melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kawasan industrial PT. BTIIG di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Selasa 9 September 2025.

Pada gelar Konferensi Pers, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman menyampaikan melalui laporan masyarakat, dalam kurun waktu enam jam personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan TKA bernama Cao Xinsheng alias Cao, kedua pelaku tersebut merupakan seorang pria dengan inisial AM dan A, yang melakukan aksi pencurian besi di PT BTIIG yang ada di Topogaro, ” Ungkap Kompol Awaluddin, dalam keterangan Perssnya, Rabu (10/09/2025).

Wakpolres menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, bahwa pada Senin 8 September 2025, AM dan A melakukan aksi pencurian besi di lokasi PT Biomas Internasional yang ada di kawasan PT BTIIG. Usai melancarkan aksinya, sekitar pukul 20.00 Wita, kedua pria ini pun keluar dari kawasan perusahaan dengan membawa besi hasil curiannya.

Namun setelah berhasil keluar, sekitar pukul 22.00 Wita, kedua pria ini kembali masuk ke kawasan perusahaan dengan niat yang sama untuk mencuri besi. Namun saat itu AM bertemu dengan seorang warga yang berinisial MK. Dengan situasi itu, AM pun meladeni obrolan dengan MK, sedangkan A tetap masuk dalam kawasan PT BTIIG untuk meluruskan niatnya mengambil besi, Beber pria berpangkat melati ini.

Setelah mendapatkan apa yang ia inginkan, AM dan A pun hendak keluar dari lokasi perusahaan. Hanya saja, kali ini aksi mereka diketahui oleh korban yakni Cao, yang langsung menghadang pelaku dengan sebuah mobil. Usai menghadang, Cao keluar dari dalam mobil yang ia kendarai dan langsung memukul sepeda motor yang dikendarai oleh AM dan A dengan menggunakan sebatang besi, dan langsung mengarahkan besi itu ke AM dengan berkali-kali pukulan, ujarnya pula.

Hasil penyelidikan juga membeberkan, besi yang digunakan Cao untuk memukul itu behasil direbut oleh AM. Disituasi itu, korban (Cao) langsung lari dan masuk kedalam mobil.Tidak ingin berdiam saja, AM pun langsung mengambil batu dan melempar kaca bagian depan mobil, kemudian kembali mengambil batu dan melempar korban dari jendela mobil sebalah kanan.

Merasa belum cukup, AM pun menusuk korban dengan sebatang besi saat korban berada didalam mobil dan besi itu mengenai bagian kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tidak lagi bergerak. Tidak ingin berlama-lama lagi, AM pun langsung mengajak A untuk meninggalkan tempat tersebut. Dalam peristiwa ini, selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu barang besi, sepeda motor honda scoopy, satu unit mobil pajero, satu buah jaket, baju kaos, sepasang sepatu boots, satu baju koas bergaris, celana panjang training dan satu potongan besi.

Atas peristiwa ini kedua pelaku ini telah melanggar Pasal 339 Sub 338 Lebih Sub 351 Ayat 3 Jo 363 Ayat 1 Ke 3 Dan 4. Dengan ancaman terberat adalah pidana seumur hidup atau 20 tahun. jika tidak terbukti dan turunannya (subsider) digunakan pasal 338 maksimal 15 tahun, pasal 351 ayat (3) maksimal 7 tahun. (RN).

https://nesiapost.com/2025/09/01/polres-morowali-amankan-sabu-capai-1-miliar-dalam-boneka-pinguin-di-bahodopi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *