Prof. Dr. Otto Hasibuan: Rehabilitasi Bukan Intervensi Presiden Prabowo Terhadap Proses Hukum

Wamenko Kumham Imipas Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, M.M. (foto istimewa)

Nesiapost.com.Jakarta – Pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi serta dua pejabatnya oleh Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, namun sebagai implementasi kewajiban konstitusional presiden.

Demikian ditegaskan Prof. Dr. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan, pemberian rehabilitasi terhadap pelaku korupsi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum

Dikatakan Otto Hasibuan, sebagaimana ketentuan konstitusi yang ternaktub pada Pasal 14 UUD 1945, bahwa tindakan Presiden Prabowo merupakan kewenangan prerogatif dalam hal pemberian rehabilitasi, grasi, amnesti dan abolisi.

“Melalui kewenangan ini presiden dapat mengambil suatu keputusan atas dasar pertimbangan tertentu, dan tentunya tidak seluruhnya bisa dipublikasikan. Landasan kebijakan beliau adalah kehati-hatian guna memastikan tegaknya keadilan,” papar Wamenko Kumham Imipas kepada wartawan seusai menghadap Presiden Prabowo di Istana Keprisidenan, Jumat (28/11/2025).

Pada bagian lain Otto Hasibuan menegaskan, bahwa Presiden Prabowo tidak ingin ada orang tidak bersalah dihukum, dan sebaliknya ada orang bersalah tapi dibebaskan.

“Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam hal menjaga rasa keadilan masyarakat. Dan pemberian ini tentunya hanya presiden yang tahu apa sebabnya memberikan itu,” ujarnya.

Ditegaskan Otto Hasibuan, bahwa pemberian rehabilitasi tersebut bukanlah sebagai upaya melemahkan proses hukum, tetapi merupakan implementasional presiden.

“Jadi, saya kira hal ini bukan intervensi, justru presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional, yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” papar Otto Hasibuan.

Advokat senior yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menjelaskan perbedaan rehabilitasi yuridis dengan rehabilitasi konstitusional.

“Rehabilitasi yuridis diputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah. Adapun rehabilitasi konstitusional merupakan hak presiden,” urai Otto Hasibua.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry berkaitan kasus kerja sama usaha dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara telah merugikan kuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Majelis hakim menghukum mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing di vonis 4 tahun.

Putusan tersebut bukan merupakan kesepakatan majelis hakim, di mana Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini, dan harus diselesaikan melalui keperdataan karena berada dalam ranah business judgement rule.

Menyingkapi perbedaan pendapat majelis hakim yang mengadili, Presiden Prabowo pun menggunakan hak konstitusionalnya dengan pemberian rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat PT ASDP yang sudah di vonis pengadilan Tipikor. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *