BPK Sulteng Urai 11 Temuan Pemda Morowali Tahun 2023 Capai 58 Miliar

gambar kantor DPRD Kabupaten Morowali (Doc.Nesiapost.com)

Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Hasil Kajian Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah, mengurai adanya 11 rekomendasi pada temuan kerugian Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, kajian ini dituangkan dalam bundel pemeriksaan sesuai Nomor : 11.A/LHP/XIX.PLU/05/2024, yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Dalam catatan hasil laporan pemeriksaan tersebut terdapat 11 action plan rekomendasi yang harus di selesaikan oleh Pemda Morowali, diantaranya terkait kelemahan pengelolaan pajak daerah, penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas Bahodopi, pemungutan retribusi persetujuan bangunan yang belum memadai, dan terdapat kelemahan proses penganggaran belanja Daerah, serta kelemahan pengelolaan pada belanja pegawai .

https://nesiapost.com/2023/08/24/sk-kadis-dikbud-morowali-lancarkan-bansos-bbp-miliaran-rupiah-96-lembaga-belum-serahkan-laporan/

” Terdapat Kelemahan pengelolaan pajak daerah, Memeriksa dan menindaklanjuti potensi penerimaan Pajak sebesar Rp.36.376.379.411 dan telah didukung dengan dokumen pelaksanaan,” Kutib dalam kajian rekomendasi BPK yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Lebih lanjut, lembaga Auditor keuangan negara juga mencatat adanya Kekurangan Volume atas Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di Dua SKPD, dan juga Kekurangan Volume atas 105 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Tujuh SKPD. Terdapat pula Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, serta adanya Kelemahan Pengendalian atas Pengelolaan Dana BOS

” Selaku PPK untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kasda atas, Kelebihan perhitungan harga kepada penyedia sebesar Rp.6.168.928.590,00; dan Biaya dalam kontrak yang seharusnya tidak dikenakan sebesar Rp. 4.131.317.460,” Kutib dalam kajian BPK.

https://nesiapost.com/2023/08/24/temuan-bpk-pemkab-morowali-bayar-iuran-bpjs-ganda-capai-400-juta-rupiah/

Selain itu, Pengelolaan belanja barang pengadaan bibit hewan ternak dan benih palawija pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga menjadi sorotan, BPK juga merekomendasikan atas belanja perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Atas uraian itu , BPK merekomedasi agar Bupati Morowali memberikan sanksi sesuai dengan surat yang telah diterbitkan, terhitung sejak 60 hari kerja pada 28 Mei hingga 27 Juli 2024.

” Kepala DPUPRD dan Kepala BPBD agar menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kasda sebesar Rp.8.346.283.669.90 dan didukung dengan bukti setoran ke Kasda,” , Kutib dalam kajian BPK . (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *