Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Tim Resmob Polres Morowali berhasil menangkap Tiga pelaku penikaman atas nama Korban Takdir yang terjadi di Desa Labota,Kecamatan Bahodopi, Morowali pada 12 Februari pekan lalu.
Kabag OPS Polres Morowali Kompol Awalaudin Rahman dalam keterangan perssnya mengungkapkan ketiga tersangka itu ,yakni Laki laki berinisial FT ( 27), MI (26), dan MA (23).
” Dari kejadian pengeroyokan ini dibarengi dengan penikaman ini adalah , adanya, modusnya, permasalahan dendam oleh lelaki FT tadi, akibat perdebatan yang terjadi satu hari sebelumnya, yaitu pada Jumat 11 Februari 2022″, ujar Kompol awal dalam konpressnya, Kamis , (10/3).
Diungkapkan dalam kronologi penangkapan tim resmob Morowali melakukan pendalaman selama 24 hari pasca kejadian itu, dan berhasil menangkap tersangka ditempat berbeda.
Dibantu oleh Tim Resmob Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan meringkus tersangka MI , dan pelaku penikaman FT diwilayah Sulsel, sementara tersangka MA bersembunyi dikediaman salah satu rekannya diwilayah Morowali. Ketiga tersangka adalah karyawan disalah satu perusahaan diwilayah IMIIP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik milik tersangka serta selembar celana jeans dan kaos oblong merah.
” sudah ada tiga tersangka yang diamankan, dan sementara satreskrim polres Morowali sedang melakukan pemeriksaan – pemeriksaan untuk dilanjutkan keproses- proses selanjutnya”, ungkapnya pula.
Dari penangkapan ini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KHUPidana ” Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Dan pasal 351 ayat (2 ) ” Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”
” Jadi ketiga tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPIDANA, dengan pasal 351 ayat (2) KUHPIDANA, ancaman lima tahun penjara” , ujar Kompol Awal kepada awak media.











