Sekum HIPMI Morowali Sentil BPD Matarape Lapor Kasus DiSulteng Ke Polda Sultra, Ini Tanggapan Riswanto Lasdin

" Kasus berada diwilayah sulteng,warga Morowali sulteng, kok lapornya ke Polda sulawesi tenggara "

Sekum PBC HIPMI Kabupaten Morowali Jumardin Tararopo.

Nesiapost.com.Sulteng – Sekretaris Umum Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumadin Tararopo menyatakan kekesalannya atas laporan pengaduan kepala BPD Desa Matarape Kabupaten Morowali Sulteng Ke Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra), pasalnya Kejadian Perkara objek aduan dan pelaporan hukum wilayahnya tidak tepat sasaran.

“ini seperti sabotase ,” rilis Jumadin yang juga disapa Adi bogel kepada nesiapost, Rabu (04/05).

Adi mengatakan pelaporan yang dilakukan Kades Matarape Arman S atas Pengrusakan jalan desa yang dilakukan oleh salah satu perusahan PT KDI yang berada dikabupaten Konawe Utara (Konut) propinsi Sultra, harus dilaporkan kepolda Sultra, sikap ini dianggapnya keliru.

“Kasus berada diwilayah sulteng,warga Morowali sulteng, kok lapornya ke Polda sulawesi tenggara, ini saya yang  keliru selama ini atau memang ada aturannya memang bisa kasusnya di Morowali Sulawesi Tengah, kejadiannya di Morowali yang tangani Kepolisian Luar Sulawesi Tengah,” ujar Adi pula.

Adi menambahkan argumen atas tindakan ini dilakukannya sebab beberapa pekan ini, banyak terungkap aktifitas ilegal yang terjadi di wilayah Bungku selatan kabupaten Morowali Propinsi Sulteng Batas Sultra Kabupaten Konut , salah satunya yang terjadi didesa matarape.

“Saya melihat selama ini ada pendapatan daerah yang bocor selama bertahun di wilayah perbatasan, buktinya mulai soal PT. Tiran, Askon dan ini lagi soal intimidasi pihak perusahaan terhadap warga desa matarape di Morowali. Pemerintah dan penegak hukum harus melakukan evaluasi dan tegas menindak,” ungkapnya.

Berapa banyak pendapatan daerah yang tersabotase selama ini, ini lagi saya liat masalah laporan hukum seakan mau disabotase juga. Saya berharap pemerintah dan penegak hukum bisa bersinergi karna kasus di matarape harus jelas penenganannya, pak Bupati juga harus tegas apalagi disana itu keterlibatan pengusaha lokal tidak jelas,” Jelas Adi pula.

Terkait aduan ini, dikesempatan yang berbeda awak media Nesiapost mencoba mencari informasi mengenai hukum proses aduan dan objek berbeda wilayah.

ketua KAI Sulteng Riswanto Lasdin Menggambarkan, bahwa dalam aturan kewenangan suatu hukum terdapat locus peristiwa dimana jika peristiwa perkara berada disulawesi tengah maka pengaduannya harus dilakukan diwilayah hukum Kepolisian setempat baik itu di Sektor Tingkat Kecamatan Atau Kabupaten, serta wilayah Polda Sulawesi tengah.

” Jadi kejadian perkara atau peristiwa perkara pada rana kewenangan tingkat atas terdapat locus kompetensi absolut atau kompetensi relatif , Kalau kompetensi absolut itu adalah misalnya pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara, maka pengadilan diwilayah hukum itu, semisal perkara disultra diputuskan dipengadilan Sulteng, pasti pengadilan sult ngbakan memutus NO gugatan tidak dapat diterima karena peristiwa hukumnya disultra,” ujar Riswanto kepada Nesiapost saat dihubungi via handphone, Kamis, (05/05).

Risawanto menambahkan bahwa proses perkara aduan seharusnya dilakukan sesuai dengan objek wilayah hukum setempat .

Jadi kalau misalnya , kalaupun diperbatasan dan kejadiannya itu masih masuk wilayah Sulawesi tengah ,maka peristiwa itu hanya dapat diproses diwilayah hukum Sulawesi tengah walaupun terduga aduannya berada diwilayah sulawesi tenggara”, ungkapnya.

” Tidak ada masalah juga, jika dilaporkan dipolda Sulawesi tenggara, tapi pasti laporannya itu akan dilimpahkan kembali kepolda Sulawesi tengah, karena objek perkara adanya di wilayah Sulawesi tengah,” terang Riswanto pula. (RI).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *