NESIAPOST.COM.SULTRA – Sejumlah anggota Himpunan Mahasiswa (Hipma) Kabupaten Konawe Utara (Konut) sambangi Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUUP) Kelas III Molawe Kabupaten Konut. Pada Jum’at (04/11).
Kunjungan ini dilakukan dalam bentuk demo sebagai bentuk protes karena menduga pihak KUUP Molawe meloloskan ore Nikel secara ilegal dengan menggunakan Dokumen Terbang alias ” Dokter” dan mendesak agar Menhub mencopot Kepala KUUP dalam jabatannya.
Dilansir salah satu media yang menayangkan berita tersebut Ketua HIPMA Konut menyampaikan adanya ore nikel ilegal yang lolos di terminal khusus (tersus) yang tidak memiliki izin.
“Praktik Pungli yang dilakukan pihak Syahbandar Molawe adalah dengan cara meloloskan ore nikel ilegal yang menggunakan dokumen terbang (Dokter) atau palsu,” ujar Samsir dalam orasinya. ( yang kami kutib dalam media hallosultra.com).
Menanggapi hal tersebut dikonfirmasi via Handphone, Kepala KUPP Kelas III Molawe Abdul Faisal Pontoh menampik tuduhan sejumlah pihak atas dugaan pungutan liar (pungli) diwilayah kerjanya.
Faisal menegaskan, dugaan pungli yang dituding kepada instansinya tidak benar dan setiap proses penyelesaian jasa kepelabuhanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyelesaian jasa hanya dilakukan setelah bendahara menerbitkan billing, kemudian pengusaha menyetor langsung melalui bank,” kata Faisal melalui saluran WhatsApp nya. Sabtu (5/11/2022)
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa setiap kapal yang memuat ore nikel harus memenuhi syarat dan ketentuan yang digariskan oleh Kementerian ESDM cq. Direktorat Minerba, antara lain ore nikel yang dimuat ke kapal sudah harus memiliki LHV, membayar royalti dan lain-lain serta dikeluarkan oleh pejabat dan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Jka semua sudah lengkap baru pihak agen pelayaran dapat mengajukan permohonan penerbitan SPB,” katanya.
Disisi lain menurut Faisal, kalau pihaknya yang bertanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran juga memiliki prosedur tetap (protap), antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah kapal untuk mendapatkan SPB.
“Jadi dari sisi mananya kami disebut meloloskan ore nikel illegal,”kata Faisal.
Faisal mengatakan, penggunaan dokumen oleh perusahaan pemilik IUP bukan dalam kewenangan pihak UPP Kelas III Molawe, apalagi mau menyatakan bahwa dokumen itu palsu atau asli.
“Harusnya pihak Hipma Konut konfirmasi atau klarifikasinya ke pihak ESDM atau Minerba karena instansi tersebut yang paling relevan kalau tentang dokumen ore nikel dimaksud,” ujarnya.
Adapun terkait dugaan menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang pungli, “ya, silahkan diklarifikasi kepada pemilik rekening yang mereka curigai, jangan menanyakan kepada sesuatu yang kami tidak ketahui,” terangnya.
Selanjutnya tentang penutupan lokasi pemuatan (Jetty) illegal yang dituduh tidak koordinasi dengan pihak Pemda, ‘itu keliru”, karena hampir sebulan lebih, pihak kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Sementara terkait tentang data-data yang menyebut adanya 20-an jetty illegal yang dinyatakan oleh Kepala Perhubungan Konut, pihaknya juga sudah melakukan Koordinasi yang insentif.
“apakah sudah diverifikasi untuk menentukan validitas data”, bahkan untuk menyikapi hal tersebut kami bentuk dan turunkan tim ke lapangan, karena data jetty illegal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara belum rampung, terangnya pula.
Sehingga dengan demikian mengingat Menteri Perhubungan dalam rapat pimpinan via webinar memerintahkan agar segera menutup semua tempat-tempat yang dijadikan lokasi pemuatan (Jetty) yang tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, juga tidak mengizinkan Terminal Khusus (Tersus) resmi digunakan oleh pihak lain dengan dokumen berbeda dari pemilik Tersus aslinya, alias ” Dokter”. Ujar Faisal Pontoh .
Kendati demikian, Faisal juga merasa berterimakasih kepada pihak Hipma Konut yang senantiasa melakukan kontrol terhadap kinerja Instansinya. Namun kemudian, sebelum Hipma Konut menggelar aksi demo untuk hal tersebut, pihak UPP Kelas III Molawe sudah melakukannya karena itu menjadi instruksi Menteri Perhubungan.
“Kami senantiasa memberikan solusi agar jetty yang dimaksud menjadi resmi, salah satunya dalam menurunkan tim penertiban, diantaranya memasang papan pengumuman pelarangan, juga menghimbau kepada pengelola Jetty illegal untuk segera mengurus izin ke Pemda Konut dan propinsi serta ke Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (R/RY).











