Nesiapost.com.Sultra.Konawe – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand mengeluhkan sebagian objek air tanah yang berada di wilayah konawe tidak masuk dalam ketentuan pajak penghasilan asli daerah (Pad) pasalnya pengeloahan Air tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah kota kendari melalui PDAM Kota setempat.
“ terkait sumber air dari wilayah konawe, apakah manfaatnya langsung , termasuk diberikan juga air , atau ada pendapatan yang diterima, untuk masuk didalam kas daerah, ini yang belum clear pembicaraannya , sekarang sudah di fasilitasi bpkp (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan), Ujar Ferdinand saat Di Wawancara Di Ruangannya, Senin, (9/01).
Ferdinand berharap pendapatan daerah bisa bertambah agar bisa membiayai beban kebutuhan warga khususnya yang berada di seputaran sumber air yang di manfaatkan untuk kebutuhan pemerintah lainnya.
Ia menggambarkan seperti yang terjadi di wilayah Desa Matabondo dimana sumber airnya saat ini dikelolah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Kota Kendari, dan hingga saat ini tidak berimbas manfaat bagi pemkab Konawe.
“ terkait kota itu, dia harus menghitung berdasarkan porsi masing masing , berdasarkan kontribusi masing – masing , kan feernya disitu. Sekarang kalau kita dibilang memperdayakan masyarakat tapi sumber daya alam yang digunakan mereka, mereka sendiri yang kelolah trus tidak ada feedback yang kita dapat , itu seperti itu,”
“ Jadi jangan lupa bahwa undang undang otonomi daerah itu , yaitu mendorong pertama peningkatan pelayanan publik, kedua daya saing daerah dan kemandirian daerah, yang paling penting itu yah bagaimana mensejahterakan masyarakat. Daerah daerah aliran sungai itu akhirnya jadi beban psiokologisnya pemda juga, beban sosiologisnya pemda, ” ungkapnya pula.
Diketahui Pajak Air tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah, yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Dimana pengambilan dan pemanfaatan objek air tanah pajak ini dikecualikan bagi kebutuhan Rumah Tangga, pengairan, pertanian, dan perikanan rakyat, serta untuk kebutuhan peribadatan.
Adapun dasar Subjek Wajib pajak diperuntukan bagi Orang Pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Dengan dasar pengenaan pajak bersumber dari beberapa faktor Jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan sumber air, serta besaran volum air yang dimanfaatkan , juga kualitas air, dan pertimbangan kerusakan lingkung yang diakibatkan dari pemanfaatan dan pengambilan sumber air tersebut.(RYM).











