JAKARTA, Nesiapost.com – Laporan dugaan korupsi di lingkungan Bank Jawa Tengah (Jateng) yang melibatkan mantan Gubernur Jateng yang juga Capres Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyanto, yang dilayang Indonesia Police Watch (IPW) tidak bermuatan politik, tapi murni kasus pidana.
Demikian ditegaskan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, berkaitan dengan penyataan Chico, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, yang menyatakan laporan tersebut bermuatan politis, dipaksakan karena tak sesuai tugas dan fungsi IPW.
Lebih dari itu, Chico menilai apa yang dilakukan IPW sebagai bentuk serangan balik atas sikap Ganjar yang mewacanakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Saya memang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bogor, tapi saya juga Ketua IPW. Yang saya laporkan ke KPK, kapasitasnya sebagai Ketua IPW, bukan mewakili PSI. Jadi, gak ada urusan dengan PSI. Ini mesti dipahami,” tegas Sugeng kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Dikatakan, bahwa IPW tidak ada kaitannya dengan PSI. Dan IPW bukan subordinasi PSI. Sugeng juga menegaskan, bahwa dirinya bukan kader PSI.
“Kalau kader, saya harus dikader anak ideoligis. Saya enggak pernah dikader oleh PSI. Tapi saya mendapat mandate sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor sejak 2019, memang benar,” paparnya lebih jauh.
Ditambahkan, mengenai dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut merupakan laporan dan pengaduan berasal dari Masyarakat.
“Pengaduan itu kami dapat sekitar 10 bulan lalu, pada saat Ganjar masih proses pendaftaran Capres 2024. Tapi saya tak segera melapor ke KPK, saya menahan diri,” ungkap Sugeng.
Pasca pencoblosan, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, pengaduan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan melapor ke KPK. Seluruh pembuktian disertakan. Ini tindak pidana, bukan politis.
“Saya selaku Ketua IPW melapor ke KPK bukan tanpa resiko. Jika laporan itu tidak kena, saya bisa dituntut balik, dan saya mesti siap menghadapi itu,” kata sugeng seraya menambahkan, bahwa pihaknya menyerahkan proses hukumnya kepada KPK.
Editor: H. Sinano Esha











