JAKARTA, Nesiapost.com –Seharusnya hukum jadi panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Nyatanya hukum malah dikebiri oleh penyelenggaranya sendiri.
Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, H.Hum prihatin atas modus yang terjadi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini. Dimana oknum di lembaga anti-rasuah itu melakukan praktik pemerasan secara berjamaah. Bahkan mantan ketuanya sendiri, Firli Bahuri, tega-teganya memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Selaku praktisi hukum saya sangat prihatin melihat kenyataan yang terjadi di lingkungan KPK. Bayangkan saja, ada 90 oknum pegawai KPK melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ini nyata, bukan hoaks. Negeri ini seperti bukan negara hukum. Dari dulu, sampai sekarang belum berubah, hukum dikangkangi oleh aparatnya sendiri,” ungkapnya ketika dihubungi, baru-baru ini.
Dari jumlah itu, lanjut Alexius, 15 oknum pegawai Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK) menjadi tersangka pemerasan dan pungutan liar (Pungli). Sementara sisanya oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK hanya dihukum minta maaf.
Menurut dia, keputusan meminta maaf suatu tindakan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Seharusnya 90 oknum pegawai KPK tersebut dihukum berat, tidak ada toleransi karena mereka adalah aparat hukum, yang seyogianya paham betul tentang suatu tindakan pelanggaran hukum.
“Praktik berjamaah yang dilakukan terhitung sejak 2019 hingga 2023, nominalnya mencapai Rp. 6,3 miliar. Belum lagi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, tersangka kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ,” papar Alexius.
Dadan, tambahnya, mengungkap kasus dugaan pemerasan itu pada persidangan pembelaan (pleidoi) dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Dia diminta sebanyak USD 6 juta oleh oknum KPK agar statusnya dari saksi tak menjadi tersangka. Tapi karena tak punya dana, akhirnya statusnya jadi tersangka. Melalui sidang pleidoi itulah dia mengungkap perbuatan tercela oknum di KPK.
Ditegaskan Alexius, kondisi KPK saat ini krodit, sangat mengkhawatirkan. Seperti halnya kondisi yang pernah terjadi di lingkungan kejaksaan dua dekade lalu. Yakni, maraknya mafia peradilan di lingkungan kejaksaan. Menyadari hal itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji pada 2010 melakukan pembenahan dan perkuat pengawasan internal. Menindak oknum jaksa nakal, dan merombak para pejabat di lingkungan kejaksaan yang diketahui melakukan parktik tercela.
Jaksa Agung berikutnya, M. Prasetyo, juga merombak dijajaran pejabat Kejaksaan Agung. Sejumlah pejabat penting posisinya diganti. Dasar perombakan itu Keputusan Presiden (Keppres) No: 6/TPA Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
“Jaksa Agung ST. Burhanudin juga melakukan hal yang sama, merombak personel terhadap satuan kerja (Satker) yang diketahui melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung ini malah menetapkan hukuman disiplin terhadap 109 pegawainya, serta memberhentikan dan memindahkan 45 pejabat eselon II dan III di seluruh Indonesia,” jelas Alexius.
Advokat senior ini mengingatkan, bahwa apa yang dilakukan tiga Jaksa Agung tersebut tak lain adalah membersihkan lingkungan Kejaksaan Agung dari oknum perusak institusi. Membumihanguskan praktik mafia peradilan. Semua itu tidak lepas dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui dua Keppresnya: No: 6/TPA Tahun 2015 dan No: 180/TPA Tahun 2021.
“Melalui Keppres itu, Presiden turut serta melakukan perombakan di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejumlah Jaksa Agung Muda, dan pejabat tingginya dirotasi presiden,” ungkapnya.
Dikatakan Alexius, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tak tinggal diam. Pada 27 Maret 2023, melalui empat surat telegramnya merombak 473 personel Kepolisian di seluruh Indonesia. Sebagian jabatan diisi oleh angkatan muda yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.
KPK Harus Dirombak
Pada bagian lain dikatakan, jika Kejaksaan dan Kepolisian merombak personelnya guna menjaga citra institusi, kenapa KPK tak melakukan hal yang sama. Terlebih lagi begitu maraknya modus tindakan kurang terpuji dilakukan oknum KPK. Bahkan oleh ketuanya sendiri. Ini memalukan. Seharusnya Presiden Jokowi prihatin, dan mengeluarkan kebijakan perombakan sebagaimana yang diperintahkan kepada Jaksa Agung.
Tapi kenapa Presiden Jokowi tak pernah menerbitkan surat perombakan terhadap personel KPK, padahal sesuai UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah tersebut di bawah Presiden. Artinya, tidak sepenuhnya independen, atau mutlak bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Dalam Pasal 3 UU KPK disebutkan, KPK sebagai lembaga negara dalam lingkup kekuasaan eksekutif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenang sifatnya independen, bebas dari pengaruh kekuasaan,” urai Alexius.
Namun begitu, menurut dia, dalam setiap melaksanakan kewenangannya, KPK harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, DPR dan BPK. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU KPK.
“Artinya, dalam konteks memaksimalkan kinerja KPK, Presiden dapat melakukan perombakan terhadap KPK. Ini diatur dalamUU. Perombakan personel bukan berarti mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang, tapi meningkatkan profesional, mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN dengan tindakan nyata,” imbuh Alexius.
Diharapkan PresidenJokowi melakukan pemangkasan satu generasi di jajaran personel KPK, kemudian diganti oleh generasi muda yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.
“Generasi muda di negeri ini yang berintegritas dan berdedikasi tinggi cukup banyak. Jadikan mereka personel KPK dengan seleksi ketat oleh DPR. Pemerintah pun jangan asal milih,” ujarnya.
Kembali diingatkan, tujuan awal dibentukannya KPK untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Lembaga ini berfungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan.
“Personel KPK tak boleh berpikir untuk kepentingan pribadi, tapi harus mengabdi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Dengan begitu, kejayaan dan kemakmuran Indonesia bisa terwujud, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat,” pungkasnya.
(Editor: H. Sinano Esha)











