Tim Polres Morowali Geledah Pondok Petani, Dua Terduga Miliki Timbangan Digital Dan 106,08 Gram Sabu

Mewakili Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawan Adi S.H, di dampingi Kasi Humas IPDA Abd Hamid Dg Mapato, S.H. saat melaksanakan konferensi pers di Aula Lantai Dua Polres Morowali, Rabu 11 Juni 2025.( Doc. Kasi Humas Polres Morowali).

Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali gencar melakukan pemberantasan Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kembali polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat Bruto 106,08 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawan Adi S.H, di dampingi Kasi Humas IPDA Abd Hamid Dg Mapato, S.H., dalam Konferensi Persnya mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga setempat yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan.

“ Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali langsung menuju lokasi dan pada pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias D (32), seorang petani, yang sedang berada di dalam pondok kebun,” terang IPTU Komang dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Dari hasil penelusuran Tim Polres melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku tepat pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, di sebuah pondok kebun di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet narkotika diduga sabu, serta satu unit telepon genggam, Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diduga merupakan titipan dari seorang pria berinisial MD (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ” Ungkap IPTU Komang.

Dari hasil pendalaman tim Polres setempat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD di salah satu penginapan di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, tepat pukul 04.30 WITA. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan satu unit handphone.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap F alias D, ditemukan satu sachet besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela batu di sekitar halaman pondok kebun. Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan barang bukti tambahan tersebut.

Adapun arang Bukti yang Diamankan:
1. Empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,08 gram
2. Dua unit handphone
3. Satu buah timbangan digital
4. Satu lembar kertas warna kuning berlakban
5. Satu lembar kertas warna putih berlakban

” Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya pula.

Tidak luput Polres Morowali sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau seluruh warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. (Sumber Rilis Kasi Humas Polres Morowali). (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *