Nesiapost.com.Sulteng. MOROWALI – Keberhasilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Morowali membongkar sindikat penimbunan Bio Solar bersubsidi di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, membuka kotak pandora mengenai rapuhnya pengawasan distribusi energi lintas provinsi.
Kasus yang melibatkan dua armada truk ekspedisi Hino dengan modifikasi tangki siluman ini bukan lagi sekadar tindak pidana vertikal biasa, melainkan sebuah kejahatan ekonomi terstruktur yang menggerogoti stabilitas daerah.
Berdasarkan data terbaru hasil investigasi kepolisian, sindikat ini bergerak sangat masif dengan bergerilya sejauh 760 hingga 800 kilometer dari wilayah Sulawesi Selatan menuju Morowali. Ungkap satreskrim polres morowali, dalam keterangan presscon dan rilisnya, pada senin 2 November 2026,
Armada truk tersebut diketahui menguras pasokan kuota subsidi negara langsung dari tiga stasiun pengisian utama, yaitu SPBU Bontonompo (Gowa), SPBU Pallangga (Gowa), dan SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan di depan Mal Mtos (Makassar). Di tiga titik strategis ini, para pelaku memanipulasi teknologi digital dengan menggunakan barcode atau QR Code subsidi secara berulang demi mengisi tangki rakitan tersembunyi yang tertanam di kolong truk Hino putih (B 9135 SEU) dan Hino hijau silver (B 9472 TEW).Secara regulasi, para pelaku dipastikan menghadapi jerat hukum yang sangat fatal.
Penyidik Polres Morowali menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperketat melalui regulasi turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini memuat sanksi pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda akumulatif hingga Rp.60 miliar.
Jerat hukum ini sengaja didesain masif untuk memberikan efek jera (deterrent effect), mengingat komoditas yang diselewengkan adalah barang yang harganya dikontrol dan disubsidi langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, jika melihat dampak jangka panjangnya (long-term impact), kejahatan ini memicu efek domino yang merugikan sektor makro dan mikro di Kabupaten Morowali :
- Distorsi Pajak dan Kebocoran PAD: Sektor hilir migas merupakan salah satu penyumbang krusial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dengan jarak tempuh operasional mencapai 800 km, truk Hino normalnya menghabiskan sekitar 350 liter solar dengan biaya resmi subsidi hanya sekitar Rp.2.380.000,00..Bandingkan jika menggunakan solar industri non-subsidi yang menelan biaya hingga Rp.6.475.000,00. Selisih keuntungan ilegal sekitar Rp4 juta per sekali jalan inilah yang dikejar mafia penimbun. Ketika kuota solar ini dilarikan secara ilegal ke pasar gelap industri, terjadi penyusutan potensi retribusi PBBKB daerah. Morowali kehilangan pencatatan riil konsumsi energi sah yang seharusnya masuk dalam skema bagi hasil pajak, sehingga PAD yang semestinya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lokal justru bocor ke kantong para mafia.
- Kelangkaan Terstruktur dan Inflasi Daerah: Praktik borong-timbun dengan menyedot paksa isi tangki menggunakan mesin pompa hisap elektrik ke puluhan jerigen memicu kelangkaan artifisial. Dampak panjangnya, truk-truk logistik pangan trans-Sulawesi dan kendaraan masyarakat yang berhak harus mengantre berjam-jam atau bahkan kehabisan stok. Mandeknya arus logistik akibat kelangkaan solar di sepanjang jalur distribusi ini menaikkan biaya angkut barang, yang pada akhirnya memicu inflasi harga kebutuhan pokok di pasar-pasar Morowali.
- Ketimpangan Kuota Subsidi Daerah: Setiap daerah memiliki kuota tahunan BBM bersubsidi yang dibatasi ketat oleh BPH Migas. Penyerapan kuota yang habis dikuras secara ilegal di wilayah perkotaan lalu dilarikan ke pusat industri membuat kuota resmi cepat kritis sebelum akhir tahun anggaran. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa menghadapi defisit energi jangka panjang yang mengganggu produktivitas armada angkutan logistik, transportasi publik, hingga nelayan kecil.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan berhenti pada level denda administrasi. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pemeriksaan intensif terhadap operator serta pengelola SPBU di Bontonompo, Pallangga, dan Jalan Perintis Makassar untuk mendalami adanya unsur kelalaian atau keterlibatan oknum lapangan.
Koordinasi dengan saksi ahli migas terus dipacu guna memastikan seluruh kerugian materiil negara dan ancaman kebocoran PAD dapat dipetakan secara transparan di persidangan. Langkah agresif Polres Morowali ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi pelaku industri bahwa manipulasi energi bersubsidi adalah jalan pintas menuju kebangkrutan hukum dan finansial.(RN)











