Utang PNBP Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Capai Setengah Milyar Rupiah, Garuda Di Tangguhkan

“ setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2 persen dan akan ditagihkan.untuk tagihan PJP2U bulan desember 2021, seluruh tagihan telah dibayar lunas. Hanya untuk PJP2U Garuda Indonesia belum dibayarkan karena masih proses penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU),” Terang Ricardo. (RYM)

foto Istimewa

Nesiapost.Com.Sulteng – UPBU Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu menunggak pajak Airport tax  kurang lebih sebesar Enam Ratus Juta Rupiah pada periode Bulan Desember 2021.

Dilansir Hasil pemeriksaan atas pengelolaan PNBP Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atas Pendapatan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger service charge atau yang lebih dikenal dengan istilah airport tax, mengalami keterlambatan penagihan dan baru ditagih pada bulan januari 2022.

Dikonfirmasi terpisah Kepala UPBU Mutiara Sis Aljufri Palu Rudi Richardo P.SH.MH mengatakan keterlambatan penagihan terjadi disebabkan pihak maskapai sedang dalam kondisi menghadapi situasi masa pandemi covid-19 hal ini menjadi pemicu atas terbitnya keterlambatan penagihan jasa angkutan dari maskapai yang beroperasi di Bandara udara tersebut.

‘ Bulan Desember 2021 masih merupakan masa pandemi covid-19, oleh karenanya dipandang perlu melakukan upaya dan tindakan apa yang diperlukan dalam melakukan penagihan PJP2U agar efektif dan efisien mengikuti situasi dan kondisi masa pandemi “ ujarnya kepada nesiapost saat dikonfirmasi Via Whatsaap, Jumat, (03/03).

Meski demikian hal tersebut telah menyalahi  Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016 tentang pelaksanaan jenis dan Tarif atas Jenis PNBP  yang berlaku. Terdapat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Permasalahan tersebut mengakibatkan negara tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan PNBP dari jasa kebandarudaraan UPBU Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

https://nesiapost.com/2022/05/13/bahas-persoalan-batas-wilayah-pemda-morowali-rdp-bersama-pt-tiran-indonesia/

Dimana PNBP yang Berlaku pada Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa atas Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan denda 2% (dua persen) setelah 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan nota tagihan dan berlaku kelipatan setiap 30 tiga puluh pada hari berikutnya.

https://nesiapost.com/2025/08/19/gubernur-sulteng-resmikan-gardu-induk-150-kilovolt-30-mva-di-morowali-jadi-moment-kado-manis-hut-ke-80-ri/

Namun sebagai kepala Bandar udara yang baru menjabat sejak 10 Juni 2022 hingga saat ini menyatakan telah melunasi segala tunggakan diluar jumlah denda yang ditetapkan.meski demikian pihaknya tidak merinci maskapai mana saja yang telah melakukan pelanggaran tersebut. terkecuali tunggakan maskapai Garuda Indonesia.

“ setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2 persen dan akan ditagihkan.untuk tagihan PJP2U bulan desember 2021, seluruh tagihan telah dibayar lunas. Hanya untuk PJP2U Garuda Indonesia belum dibayarkan karena masih proses penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU),” Terang Ricardo. (RYM)

 

Penulis: RYM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *