Nesiapost.CoM.Sulteng.Morowali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mulai melakukan penertiban jam malam bagi anak usia sekolah, pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2025, yang disesuaikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor : 008 / 68 DisDikBud, dan berlaku sejak Tanggal 15 Januri 2025.
Dalam surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Dikbud Morowali Amiruddin Amir menjelaskan operasi penertiban siswa –siswa yang berkeliaran dilakukan sejak jam 22:00 hingga 04:00 dengan tujuan tidak jelas akan diangkut dan dikembalikan kerumah orang tua masing masing.

Penertiban operasi Jam malam tersebut akan dilaksanakan oleh Tim terpadu, yang terdiri dari Personil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali
“ Namanya anak sekolah yang suka berkumpul dan berkeliaran malam, begadang, anaknya jadi lambat bangun lambat kesekolah, jadi kurang menerima pelajaran secara maksimal, yang kedua pengaruh lingkungan itu besar, disitulah hal negatif muncul seperti narkoba dan aktifitas kenakalan lainnya, ini juga jadi pertimbangan,” ujar Kadis Dikbud Kepada Nesiapost, Kamis, (16/01/2025).
Adapun Pemberlakuan jam malam bagi siswa sekolah bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Secara umum, jam malam dimaksudkan untuk mengatur aktivitas siswa agar tidak berlarut larut hingga larut malam. Beberapa alasan dan pertimbangan pemberlakuan jam malam bagi siswa sekolah juga untuk menjaga Kesehatan dan Keseimbangan, hal ini juga bertujuan untuk memastikan siswa memiliki cukup waktu untuk tidur dan beristirahat. Tidur yang cukup sangat penting untuk perkembangan fisik dan mental siswa serta daya tahan tubuh mereka. (RN).











